Rahmat, Saputra (2026) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP JUAL BELI MINYAK CURAH TANPA TIMBANGAN (Studi di Warung Sembako Mamah Kelurahan Kota Karang Kecamatan Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.
|
PDF
Download (3MB) |
|
|
PDF
Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik jual beli minyak curah tanpa timbangan yang dilakukan di Warung Sembako Mamah, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung. Dalam praktiknya, penjual menggunakan gelas plastik sebagai alat takar untuk menentukan jumlah minyak yang dijual tanpa menggunakan alat ukur standar. Praktik ini menimbulkan ketidakjelasan dalam ukuran barang yang diperjualbelikan dan berpotensi merugikan salah satu pihak. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui praktik jual beli minyak curah tanpa timbangan di Warung Sembako Mamah Kelurahan Kota Karang Kecamatan Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung; dan 2) mengetahui tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik jual beli minyak curah tanpa timbangan di Warung Sembako Mamah Kelurahan Kota Karang Kecamatan Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung.. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara terhadap penjual dan pembeli, sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai literatur yang relevan. Teknik pemilihan informan menggunakan purposive sampling dengan melibatkan penjual dan pembeli minyak curah sebagai informan penelitian. Analisis data dilakukan secara induktif dengan mengkaji fakta lapangan berdasarkan prinsip-prinsip fiqh muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjualan minyak curah dilakukan dengan menggunakan gelas plastik berukuran 250 ml sebagai alat takar, kemudian dituangkan ke dalam plastik sesuai jumlah yang dipesan pembeli. Praktik ini telah menjadi kebiasaan yang diterima oleh penjual dan pembeli karena dianggap lebih praktis serta didasarkan pada rasa saling percaya. Namun, ditemukan adanya perbedaan takaran yang berpotensi menimbulkan ketidakakuratan volume minyak yang diterima pembeli. Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah, praktik tersebut mengandung unsur Garar karena terdapat ketidakjelasan dalam ukuran objek jual beli. Oleh karena itu, praktik jual beli minyak curah tanpa timbangan belum sepenuhnya memenuhi prinsip syariah yang menekankan kejelasan takaran, transparansi, kejujuran, dan keadilan dalam bertransaksi. ABSTRACT This study is motivated by the practice of selling bulk cooking oil without using standardized measuring instruments at Warung Sembako Mamah, located in Kota Karang Village, Teluk Betung Timur District, Bandar Lampung City. In this practice, the seller uses a plastic cup as a measuring tool to determine the quantity of oil sold instead of using a standard measuring instrument. This practice creates uncertainty regarding the quantity of the goods being traded and has the potential to disadvantage one of the parties involved. This study aims to: (1) examine the practice of selling bulk cooking oil without a scale at Warung Sembako Mamah, Kota Karang Village, Teluk Betung Timur District, Bandar Lampung City; and (2) analyze the practice from the perspective of Islamic Economic Law. This research is a field research study employing a qualitative approach with a descriptive-analytical method. Primary data were collected through observation and interviews with sellers and buyers, while secondary data were obtained from relevant literature. Informants were selected using a purposive sampling technique, involving both sellers and buyers of bulk cooking oil. Data were analyzed inductively by examining field findings based on the principles of fiqh muamalah. The results of the study indicate that the sale of bulk cooking oil is conducted using a 250 ml plastic cup as a measuring tool, after which the oil is poured into plastic bags according to the quantity requested by the buyer. This practice has become a common custom accepted by both sellers and buyers because it is considered practical and is based on mutual trust. However, differences in measurement were found, which may result in inaccuracies in the volume of oil received by buyers. From the perspective of Islamic Economic Law, this practice contains elements of Garar (uncertainty) due to the lack of clarity regarding the quantity of the object being traded. Therefore, the practice of selling bulk cooking oil without standardized measuring instruments does not fully comply with Islamic principles that emphasize certainty of measurement, transparency, honesty, and fairness in transactions.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) |
| Depositing User: | LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI |
| Date Deposited: | 10 Aug 2026 08:24 |
| Last Modified: | 10 Aug 2026 08:24 |
| URI: | https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/45861 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |


