TRADISI ADOK DALAM PERNIKAHAN ADAT LAMPUNG SAIBATIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi di Desa Pardasuka Kecamatan Katibung Lampung Selatan)

IQBAL, NUGROHO (2026) TRADISI ADOK DALAM PERNIKAHAN ADAT LAMPUNG SAIBATIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi di Desa Pardasuka Kecamatan Katibung Lampung Selatan). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PUSAT 1 2 IQBAL.pdf] PDF
Download (4MB)
[thumbnail of SKRIPSI IQBAL NUGROHO.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Tradisi Adok merupakan tradisi turun-temurun yang masih dilestarikan dalam pernikahan adat Lampung Saibatin di Desa Pardasuka, Katibung, Lampung Selatan. Dalam praktiknya, tradisi ini dipahami berperan penting dalam pernikahan, khususnya sebagai penyempurna prosesi perkawinan. Pemahaman tersebut menimbulkan persoalan ketika ditinjau dari perspektif hukum Islam, karena keabsahan pernikahan ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat nikah, sedangkan kedudukan Adok perlu dikaji lebih lanjut sebagai bagian dari „urf. Kondisi ini menunjukkan perlunya memperjelas kedudukan tradisi tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami batas antara ketentuan agama dan adat. Di sisi lain, penerimaan masyarakat terhadap tradisi ini dipengaruhi oleh fungsi sosialnya dalam menjaga keterikatan adat, sehingga ketidakikutsertaannya dapat menimbulkan stigma atau penilaian negatif. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji pelaksanaan tradisi Adok serta tinjauan hukum Islam terhadap tradisi Adok di Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data primer diperoleh langsung melalui informan yang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan tradisi Adok. Data sekunder diperoleh dari literatur, buku, jurnal, serta sumber tertulis lain yang relevan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis secara induktif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, serta diuji keabsahannya melalui triangulasi sumber dan teknik. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa; 1) Prosesi Adok dalam pernikahan adat Saibatin terdiri atas lima tahapan, yaitu persiapan melalui musyawarah adat, penyambutan dan pembukaan adat, pemberian gelar Adok, pembacaan ucapan adat (popatco), serta penyaksian oleh masyarakat adat. 2) Berdasarkan perspektif hukum Islam, tradisi Adok tidak bertentangan dengan prinsip syariat, atau hukum Islam, karena tidak memengaruhi rukun dan syarat sah nikah serta tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah. Tradisi ini berfungsi dalam ranah sosial sebagai bentuk legitimasi adat yang mengandung nilai tanggung jawab, musyawarah, dan kemaslahatan dalam masyarakat. ABSTRACT The Adok tradition is a hereditary tradition still preserved in traditional Lampung Saibatin weddings in Pardasuka Village, Katibung, South Lampung. In practice, this tradition is understood to play a crucial role in marriage, particularly as a completion of the marriage ceremony. This understanding raises issues when viewed from an Islamic legal perspective, as the validity of a marriage is determined by the fulfillment of the pillars and requirements of marriage, while the status of the Adok requires further study as part of 'urf (morality). This situation indicates the need to clarify the position of this tradition to avoid misunderstandings in understanding the boundaries between religious and customary provisions. Furthermore, public acceptance of this tradition is influenced by its social function in maintaining customary ties, so non-participation can lead to stigma or negative judgments. Therefore, this study will examine the implementation of the Adok tradition and the Islamic legal perspective on it in Pardasuka Village, Katibung District, South Lampung. This study uses a descriptive qualitative approach with field research. Primary data was obtained directly from informants directly involved in the implementation of the Adok tradition. Secondary data was obtained from literature, books, journals, and other written sources relevant to the research. Data collection techniques used interviews, observation, and documentation. The collected data were analyzed inductively through the stages of data reduction, data presentation, and conclusion drawing. Their validity was tested through source and technique triangulation. Based on the research results, it can be concluded that: 1) The Adok procession in a Saibatin traditional wedding consists of five stages: preparation through traditional deliberation, a welcoming and opening ceremony, the conferring of the Adok title, the reading of traditional greetings (popatco), and witnessing by the traditional community. 2) From an Islamic legal perspective, the Adok tradition does not conflict with the principles of sharia, or Islamic law, because it does not affect the pillars and requirements for a valid marriage and does not contain elements that contradict the faith. This tradition functions socially as a form of customary legitimacy that embodies the values of responsibility, deliberation, and the welfare of the community.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 03 Aug 2026 05:07
Last Modified: 03 Aug 2026 05:07
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/45578

Actions (login required)

View Item View Item