Sri, Weliyana Sari (2026) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN ADAT JAWA JILU (Studi Pada Masyarakat Adat Jawa Di Desa Tanjung Raya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.
|
PDF
Download (6MB) |
|
|
PDF
Restricted to Repository staff only Download (7MB) |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tradisi larangan perkawinan adat Jawa yang dikenal dengan istilah Jilu (siji-telu), yaitu larangan menikah antara anak pertama dan anak ketiga yang masih diyakini oleh sebagian masyarakat Jawa di Desa Tanjung Raya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Keyakinan tersebut dilandasi anggapan bahwa pelanggaran larangan Jilu dapat mendatangkan musibah seperti kesulitan rezeki atau ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini difokuskan pada dua permasalahan utama, yaitu bagaimana bentuk praktik tradisi perkawinan Jilu pada masyarakat adat Jawa setempat dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan masyarakat pelaku tradisi, tokoh adat, dan tokoh agama, serta diperkuat dengan dokumentasi dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Jilu masih dipertahankan sebagai adat turun-temurun yang dihormati oleh masyarakat. Bagi pasangan yang melanggar, sanksi adat tidak bersifat memaksa, hanya berupa teguran dan rasa malu dari keluarga, orang tua atau sesepuh, serta dianjurkan melakukan ruwatan sebagai bentuk penyelesaian adat untuk terhindar dari musibah . Dalam perspektif hukum Islam, tradisi Jilu tidak memiliki dasar syar’i, karena larangan perkawinan dalam Islam hanya didasarkan pada hubungan mahram sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Q.S. An-Nisā’ ayat 23. Selama rukun dan syarat perkawinan terpenuhi, seperti adanya calon mempelai, wali, dua orang saksi, ijab dan kabul, serta tidak adanya hubungan mahram, maka perkawinan tersebut hukumnya sah dan dibolehkan menurut syariat Islam. Keyakinan bahwa pelanggaran tradisi Jilu dapat mendatangkan kesialan atau musibah tergolong sebagai tathayyur, sehingga termasuk dalam kategori „Urf fāsid karena bertentangan dengan hukum Islam. Namun demikian, apabila tradisi Jilu dipahami sebatas sebagai budaya atau kearifan lokal tanpa disertai keyakinan mistik, serta tidak dijadikan sebagai syarat sah atau batalnya perkawinan, maka tradisi tersebut dapat dikategorikan sebagai „Urf ṣāhiḥ dan masih dapat dipertahankan selama tidak menimbulkan madharat, diskriminasi, maupun konflik sosial dalam masyarakat. Perkawinan yang melanggar tradisi Jilu tetap sah dan halal menurut Islam jika rukun dan syarat nikah terpenuhi. Keyakinan bahwa pelanggarannya membawa kesialan haram karena termasuk tathayyur. Namun, jika Jilu hanya dipahami sebagai adat tanpa keyakinan mistik dan tidak memengaruhi sahnya nikah, maka boleh sebagai „Urf ṣaḥīḥ. ABSTRACT This research examines the traditional prohibition of marriage in Javanese culture known as Jilu (siji–telu), a custom that forbids marriage between the first and third children, which is still believed by some Javanese communities in Tanjung Raya Village, Rebang Tangkas District, Way Kanan Regency. This belief is based on the assumption that violating the Jilu prohibition may bring misfortune, such as financial difficulties or disharmony in the family. Accordingly, this research focuses on two main issues: the practice of the Jilu marriage within the local Javanese community and its review from the perspective of Islamic family law. This is a field research using a descriptive-analytical approach. The data were collected through interviews with community members who uphold the tradition, traditional leaders, and religious figures, and were supported by documentation and literature studies. The results of the study show that the Jilu tradition is still maintained as a respected custom passed down from generation to generation. For couples who violate this tradition, the customary sanctions are not coercive, but only consist of reprimands and shame from family, parents, or elders, and it is recommended that they perform a ruwatan as a form of customary resolution to avoid misfortune. From an Islamic legal perspective, the Jilu tradition has no basis in Sharia law, as the prohibition of marriage in Islam is only based on mahram relationships as stated in the Qur'an, specifically in Q.S. An-Nisā 'verse 23. As long as the pillars and requirements of marriage are fulfilled, such as the presence of the bride and groom, a guardian, two witnesses, ijab and kabul, and the absence of a mahram relationship, then the marriage is valid and permissible according to Islamic law. The belief that violating the Jilu tradition can bring bad luck or misfortune is classified as tathayyur, which falls under the category of „Urf fāsid because it contradicts Islamic law. However, if the Jilu tradition is understood merely as a culture or local wisdom without any mystical beliefs, and is not used as a condition for the validity or invalidity of a marriage, then this tradition can be categorized as „Urf ṣāhiḥ and can still be maintained as long as it does not cause harm, discrimination, or social conflict in society. A marriage that violates the Jilu tradition is still valid and lawful according to Islam if the pillars and requirements of marriage are fulfilled. The belief that violating it brings bad luck is haram because it is considered tathayyur. However, if Jilu is only understood as a custom without mystical beliefs and does not affect the validity of the marriage, then it is permissible as „Urf ṣaḥīḥ.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) |
| Depositing User: | LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI |
| Date Deposited: | 21 Apr 2026 07:44 |
| Last Modified: | 21 Apr 2026 07:44 |
| URI: | https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/43540 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |


