Analisis Hukum Keluarga Islam Tentang Sebambangan Naeki Pada Adat Ogan Studi di Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu

Siska, Purnama Sari (2026) Analisis Hukum Keluarga Islam Tentang Sebambangan Naeki Pada Adat Ogan Studi di Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu. Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of ARTIKEL FULL SISKA.pdf] PDF
Download (9MB)

Abstract

ABSTRAK Sebambangan naeki merupakan tradisi unik di mana seorang gadis secara aktif mendatangi rumah calon suaminya yang masih bujang untuk meminta dinikahi. Jika pria tersebut menolak, gadis itu akan bersikeras tidak pulang sampai ia dinikahi. Praktik ini sering dilakukan oleh gadis yang belum mencapai usia ideal menikah menurut standar modern. Dalam konteks adat Ogan, mahar yang biasanya sangat tinggi – yaitu 5 suku emas, 500 kilogram dodol, dan uang senilai 50 juta rupiah diubah menjadi jumlah yang sesuai dengan kemampuan pihak laki-laki.Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan proses pelaksanaan sebambangan naeki dalam adat Ogan serta menganalisis kesesuaiannya dengan hukum keluarga Islam di masyarakat Desa Bunglai. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif analitis, dengan pendekatan studi lapangan dan pengumpulan data dari sumber primer (observasi, wawancara) serta sekunder (kitab fikih, jurnal, peraturan perundang-undangan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebambangan naeki dilaksanakan sebagai cara untuk mempersingkat proses perkawinan, terutama disebabkan oleh faktor ekonomi, keinginan mempercepat pernikahan, ketiadaan restu orang tua, atau adanya aib seperti kehamilan di luar nikah. Prosesnya meliputi pemberitahuan melalui surat pamitan, pelaporan ke pemerintah desa, musyawarah keluarga (disebut nyuhok kesalahan), dan penyelesaian administrasi. Secara hukum Islam, tradisi ini dapat dianggap sah jika memenuhi semua rukun dan syarat pernikahan, termasuk kerelaan kedua belah pihak dan pemberian mahar. Namun, perlu diperhatikan aspek kedewasaan (baligh) dan kemaslahatan (maslahah), terutama karena banyak pelaku adalah remaja di bawah umur. Secara hukum positif Indonesia, praktik ini seringkali bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal 19 tahun, sehingga pasangan di bawah umur membutuhkan dispensasi dari Pengadilan Agama. Simpulan penelitian ini adalah bahwa sebambangan naeki merupakan solusi adat yang kompleks, berada di persimpangan antara pengakuan adat dan agama di satu sisi, serta ketentuan hukum negara di sisi lain. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara tokoh adat, pemerintah, dan lembaga keagamaan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat, agar nilai-nilai adat yang positif dapat terjaga tanpa mengabaikan perlindungan hukum, terutama bagi anak dan perempuan. ABSTRACT Sebambangan naeki is a unique tradition in which a girl actively goes to the home of her prospective husband, who is still unmarried, to ask to be married. If the man refuses, the girl will insist on not returning home until he marries her. This practice is often carried out by girls who have not yet reached the ideal age for marriage according to modern standards. In the context of Ogan customary law, the dowry, which is usually very high namely 5 suku (units) of gold, 500 kilograms of dodol, and money amounting to 50 million rupiah is adjusted to the financial capability of the man’s family. This research aims to describe the implementation process of sebambangan naeki in Ogan customary law and to analyze its compatibility with Islamic family law in the community of Bunglai Village. The research method used is descriptive-analytical qualitative research, with a field study approach and data collection from primary sources (observation, interviews) and secondary sources (fiqh books, journals, and legislation). The results of the study show that sebambangan naeki is carried out as a way to shorten the marriage process, mainly due to economic factors, the desire to accelerate marriage, lack of parental consent, or the presence of disgrace such as pregnancy outside of marriage. The process includes notification through a farewell letter, reporting to the village government, family deliberation (called nyuhok kesalahan), and administrative settlement. From the perspective of Islamic law, this tradition can be considered valid if it fulfills all the pillars and conditions of marriage, including the consent of both parties and the giving of a dowry. However, aspects of maturity (baligh) and public interest (maslahah) must be taken into consideration, especially because many of the participants are underage teenagers. From the perspective of Indonesian positive law, this practice often conflicts with Law Number 16 of 2019 on Marriage, which sets the minimum age at 19, so underage couples require a dispensation from the Religious Court. The conclusion of this study is that sebambangan naeki is a complex customary solution, situated at the crossroads between the recognition of customary and religious norms on the one hand, and state legal provisions on the other. Therefore, synergy is needed among traditional leaders, the government, and religious institutions to provide comprehensive understanding to the community, so that positive customary values can be preserved without neglecting legal protection, especially for children and women.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 09 Mar 2026 06:34
Last Modified: 09 Mar 2026 06:34
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/43094

Actions (login required)

View Item View Item