PERAN KETUA ADAT HAJI TERHADAP PEMBERIAN GELAR ADOK SETELAH AKAD NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi di Desa Peninggiran Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Oku Selatan)

Wesha, Attarsyah (2026) PERAN KETUA ADAT HAJI TERHADAP PEMBERIAN GELAR ADOK SETELAH AKAD NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi di Desa Peninggiran Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Oku Selatan). Diploma thesis, FAKULTAS SYARIAH.

[thumbnail of PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (6MB)
[thumbnail of SKRIPSIII CETAK WESHA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Peran Ketua Adat Haji dalam pemberian gelar Adok setelah akad nikah, yang merupakan tradisi masyarakat desa Peninggiran, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Oku Selatan. Gelar Adok diberikan sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan baru terhadap status sosial seseorang yang telah melangsungkan pernikahan. Ketua adat memegang peranan penting dalam menentukan jenis gelar, memimpin prosesi adat, serta memastikan bahwa seluruh tahapan berlangsung sesuai dengan norma adat yang berlaku secara turuntemurun. Rumusan yang terjadi dalam penelitian ini adalah Bagaimana peran ketua adat Haji terhadap pemberian gelar Adok setelah akad nikah di Desa Peninggiran Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Oku Selatan? dan Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang peran ketua adat Haji terhadap pemberian gelar Adok setelah akad nikah di Desa Peninggiran Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Oku Selatan? Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field reaserch) dengan penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan sumber data primer (diperoleh langsung dari lapangan) dan data sekunder (buku dan jurnal) dan metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Sedangkan analisa data dilakukan dengan kualitatif dengan metode berfikir induktif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa ketua adat berfungsi sebagai otoritas adat yang memutuskan pemberian gelar berdasarkan garis keturunan dan status sosial keluarga. Proses pemberian gelar dilaksanakan setelah akad nikah, dalam suasana yang sakral dan penuh dengan makna simbolis. Dari perspektif hukum Islam, praktik ini dianggap sah selama tidak mengandung unsur kesyirikan, sejalan dengan prinsip-prinsip syariat, dan tidak menimbulkan kerugian. Tradisi ini menggambarkan upaya untuk melestarikan budaya lokal yang tetap sesuai dengan ajaran Islam. ABSTRACT The role of the Traditional Leader Haji in conferring the title of Adok after the marriage ceremony, which is a tradition of the village community of Peninggiran, Tiga Dihaji Subdistrict, South Oku Regency. The title of Adok is given as a form of respect and recognition of the new social status of someone who has been married. The traditional leader plays an important role in determining the type of title, leading the traditional procession, and ensuring that all stages are carried out in accordance with the traditional norms that have been passed down from generation to generation. The questions addressed in this study are: What is the role of the traditional leader Haji in the conferral of the title Adok after the marriage contract in Peninggiran Village, Tiga Dihaji Subdistrict, South Oku Regency? and What is the Islamic legal perspective on the role of the traditional leader Haji in the conferral of the title Adok after the marriage contract in Peninggiran Village, Tiga Dihaji Subdistrict, South Oku Regency? This research uses a field research method and is descriptive and qualitative in nature, with primary data (obtained directly from the field) and secondary data (books and journals) as sources, and data collection methods including observation, in-depth interviews, and documentation. Meanwhile, data analysis is carried out qualitatively using inductive reasoning. The results of the study show that the traditional leader functions as a traditional authority who decides on the granting of titles based on lineage and family social status. The process of granting titles is carried out after the marriage contract, in a sacred atmosphere full of symbolic meaning. From an Islamic law perspective, this practice is considered valid as long as it does not contain elements of shirk, is in line with the principles of sharia, and does not cause harm. This tradition illustrates efforts to preserve local culture in a manner that remains consistent with Islamic teachings.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 22 Jan 2026 02:54
Last Modified: 22 Jan 2026 02:54
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/42366

Actions (login required)

View Item View Item