ZAHRA, ASSABILA FARENDRA (2026) PERSEPSI TOKOH AGAMA TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Kasus Di Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.
|
PDF
Download (2MB) |
|
|
PDF
Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Perkawinan di bawah umur menurut agama Islam adalah perkawinan yang dilakukan orang yang belum baligh atau belum dapat mensturasi pertama bagi seorang wanita. perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilangsungkan oleh anak usia 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki dan wanita. Karenanya perkawinan tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang, dan oleh karena itu perkawinan tersebut hanya dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat serta perkawinannya tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam pasal 7 ayat 1 menetapkan batas umur perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun, di Kampung Sukabumi, Kecamatan. Buay Bahuga, Kabupaten. Way Kanan terdapat kasus perkawinan di bawah umur. Tokoh Agama setempat beranggapan menikah di bawah umur diperbolehkan karena sudah mendapatkan izin dari orang tua, sebab pernikahan adalah perkara sunah yang sangat ditekankan juga termasuk sunah para Rasul, pernikahan ini tidak diragukan kewajibannya terhadap siapa yang takut jatuh ke jurang zina. Rumusan masalah dalam penelitian ini Bagaimana Persepsi Tokoh Agama Terhadap Perkawinan di Bawah Umur Di Kampung Sukabumi, Kecamatan. Buay Bahuga, Kabupaten.Way Kanan dan Bagaimana Tinjauan Hukum Keluarga Islam mengenai Persepsi Tokoh Agama Terhadap Perkawinan di Bawah Umur Di Kampung Sukabumi, Kecamatan. Buay Bahuga, Kabupaten.Way Kanan. Jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research), penelitian ini bersifat deskriptif, yakni penulis berusaha menyajikan fakta-fakta yang objektif sesuai dengan kondisi dan situasi yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan dengan sumber data primer dan data skunder Dokumentasi. Menurut persepsi Tokoh Agama terhadap perkawinan di bawah umur di Kampung Sukabumi, ialah di perbolehkan, sebab perkawinan tidak mengenal minimal umur seseorang untuk melangsungkan pernikahan. Sedangkan batasan yang di tekankan untuk usia melakukan perkawinan adalah baligh. Perkawinan ini tidak diragukan kewajibannya terhadap siapa yang takut jatuh ke jurang zina, oleh karenanya perkawinan di bawah umur dalam persepsi tokoh agama di kampung sukabumi tidak menjadi masalah selama seseorang merasa mampu dan bertanggung jawab dan hukum keluarga Islam persepsi tokoh agama, sebaiknya mengenai ketentuan perkawinan dibawah umur harus berpedoman pada Undang-Undang Perkawinan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai batas minimal perkawinan yakni usia minimal laki-laki dan wanita menjadi 19 tahun. ABSTRACT Underage marriage according to Islam is a marriage performed by a person who has not reached puberty or has not yet reached the first menstruation for a woman. Underage marriage is a marriage performed by a child aged 19 (nineteen) years for men and women. Therefore, the marriage has violated the provisions of the Law, and therefore the marriage is only carried out based on religious rules or customs and the marriage is not registered at the Office of Religious Affairs (KUA) for those who are Muslim. Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage in Article 7 paragraph 1 sets the minimum age for marriage at 19 years for men and women. However, in Sukabumi Village, Buay Bahuga District, Way Kanan Regency there is a case of underage marriage. Local religious leaders believe that underage marriage is permissible provided parental permission is obtained. This is because marriage is a highly emphasized Sunnah (religious practice) and is a tradition of the Prophets. This marriage is undoubtedly obligatory for anyone who fears falling into adultery. The research problem in this study is: What are the perceptions of religious leaders regarding underage marriage in Sukabumi Village, Buay Bahuga District, Way Kanan Regency, and how does Islamic family law examine their perceptions of underage marriage in Sukabumi Village, Buay Bahuga District, Way Kanan Regency? This qualitative research method utilizes field research. This study is descriptive in nature, meaning the author attempts to present objective facts based on the actual conditions and situations at the time of the research, using primary data sources and secondary documentation. According to religious leaders, underage marriage in Sukabumi Village is permissible because there is no minimum age for marriage. The emphasized age limit for marriage is puberty. This marriage is undoubtedly an obligation for those who are afraid of falling into the abyss of adultery, therefore underage marriage in the perception of religious leaders in Sukabumi village is not a problem as long as someone feels capable and responsible and Islamic family law in the perception of religious leaders, it is better that the provisions on underage marriage should be guided by the Marriage Law Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage regarding the minimum limit for marriage, namely the minimum age for men and women to be 19 years.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) |
| Depositing User: | LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI |
| Date Deposited: | 15 Jan 2026 04:52 |
| Last Modified: | 15 Jan 2026 04:52 |
| URI: | https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/42280 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |


