TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM POSITIF TENTANG PENGUPAHAN PEKERJA PABRIK TAHU BANDUNG ( Studi Di Desa Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus )

Gandanu, Jayadi (2026) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM POSITIF TENTANG PENGUPAHAN PEKERJA PABRIK TAHU BANDUNG ( Studi Di Desa Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus ). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI  BAB I DAN II.pdf] PDF
Download (5MB)
[thumbnail of SKRIPSI GANDANU JAYADI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Salah satu hal yang termasuk dalam muamalah adalah Ijarah. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan adanya pembayaran upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu. Oleh karena itu Ijarah adalah akad atas manfaat disertai imbalan. Sistem pembayaran upah di Pabrik Tahu Bandung diberikan setiap seminggu sekali sesuai dengan jumlah perebusan kedelainya. Maka dari itu pemilik Pabrik Tahu tidak bisa memperkirakan besar kecilnya dikarenakan upah yang diberikan sesuai dengan permintaan atau pesanan tahu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem pengupahan pada Pekerja Pabrik Tahu Bandung di Desa Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi Syariah dan hukum positif tentang pengupahan pekerja Pabrik Tahu Bandung di Desa Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pengupahan pada pekerja Pabrik Tahu Bandung yan ada di Desa Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dan untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi Syariah dan hukum positif tentang pengupahan pekerja Pabrik Tahu Bandung di Desa Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode field reseach (Lapangan). Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data skunder. Data primer merupakan suatu data yang diperoleh secara langsung di Pabrik Tahu Bandung . Sedangkan data sekunder merupakan data yang diperoleh dari sumber sumber yang telah ada seperti buku, dokumen dan sumber lain.Metode pengumpulan data dari penelitian ini berupa metode wawancara,observasi dan dokumentasi, Adapun Teknik analisis data deskriptif dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Temuan dari penelitian ini adalah sistem pengupahan pada pekerja Pabrik Tahu Bandung di Desa Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dibayarkan kepada karyawan pabrik sesuai dengan perjanjian dalam memberikan upah setiap minggunya. Namun pemilik pabrik tidak dapat memastikan besaran upah atau samar-samar dalam menentukan upah pekerja karena upah yang diberikan sesuai dengan banyak atau sedikitnya pesanan tahu di Pabrik Tahu Bandung. Tinjauan hukum ekonomi syariah tentang pengupahan pekerja pabrik tahu bandung dalam pengupahan sesuai hukum Islam dengan terpenuhinya rukun dan syarat seperti objek ijarah berupa upah yang sesuai dengan banyak atau sedikitnya pesanan dan sighat berupa ijab dan qabul yang sesuai dengan kesepakatan bahwa upah diberikan setiap minggunya dengan banyaknya perebusan dan permintaan tahu Bandung. Adapun tinjauan hukum positif tentang pengupahan pekerja pabrik tahu Bandung di Desa Tanjung Heran dalam pemberian upah pekerja belum layak sebab upah yang dibayarkan tergantung banyaknya pesanan sehingga upah yang dibayarkan kepada karyawan masih tergolong cukup rendah atau dibawah upah minimum kabupaten (UMK) Tanggamus. ABSTRACT One of the things included in muamalah is Ijarah. Ijarah is a contract for the transfer of the right to use (benefit) of a good or service for a certain period of time with the payment of wages, without being followed by the transfer of ownership of the goods themselves. Therefore, Ijarah is a contract for benefits accompanied by compensation. The wage payment system at the Bandung Tofu Factory is given once a week according to the amount of boiled soybeans. Therefore, the Tofu Factory owner cannot estimate the amount because the wages are based on the demand or order of tofu. The problem formulation in this study is how the wage system for Bandung Tofu Factory workers in Tanjung Heran Village, Pugung District, Tanggamus Regency and how the review of Sharia economic law and positive law regarding wages for Bandung Tofu Factory workers in Tanjung Heran Village, Pugung District, Tanggamus Regency. The purpose of this study is to determine the wage system for Bandung Tofu Factory workers in Tanjung Heran Village, Pugung District, Tanggamus Regency and to determine the review of Sharia economic law and positive law regarding wages for Bandung Tofu Factory workers in Tanjung Heran Village, Pugung District, Tanggamus Regency. Study employed a qualitative research method with field research. The data sources used were primary and secondary data. Primary data is data obtained directly at the Bandung Tofu Factory. Secondary data is data obtained from existing sources such as books, documents, and other sources. Data collection methods in this study included interviews, observation, and documentation. The descriptive data analysis techniques used in this study included data reduction, data presentation, conclusion drawing, and data verification. The findings of this study indicate that the wage system for workers at the Bandung Tofu Factory in Tanjung Heran Village, Pugung District, Tanggamus Regency, is paid according to the weekly wage agreement. However, the factory owner cannot confirm the wage amount or is vague in determining workers' wages because wages are based on the quantity of tofu orders at the Bandung Tofu Factory. A review of Islamic economic law on wages for Bandung tofu factory workers in wages according to Islamic law by fulfilling the pillars and conditions such as the object of ijarah in the form of wages according to the number of orders and sighat in the form of ijab and qabul in accordance with the agreement that wages are given every week according to the number of boiling and requests for Bandung tofu. Meanwhile, a positive legal review of wages for Bandung tofu factory workers in Tanjung Heran Village, Pugung District, Tanggamus Regency in providing workers' wages is not yet appropriate because the wages paid depend on the number of orders so that the wages paid to employees are still relatively low or below the Tanggamus district minimum wage (UMK).

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 05 Jan 2026 06:13
Last Modified: 05 Jan 2026 06:13
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/42094

Actions (login required)

View Item View Item