TINJAUAN MAQASHID SYARIAH TERHADAP KHITAN SEBAGAI SYARAT MASUK ISLAM DAN MENIKAH (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Senang Bandar Lampung)

PUTRI, YASRIANI (2025) TINJAUAN MAQASHID SYARIAH TERHADAP KHITAN SEBAGAI SYARAT MASUK ISLAM DAN MENIKAH (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Senang Bandar Lampung). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PUSAT 1 2 PUTRI YASRIANI.pdf] PDF
Download (5MB)
[thumbnail of SKRIPSI PUTRI YASRIANI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Khitan merupakan salah satu praktik yang telah dikenal sejak zaman Nabi Ibrahim a.s. dan kemudian diteruskan dalam syariat Islam. khitan termasuk dalam fitrah manusia sebagai salah satu cara untuk menjaga kebersihan dan kesucian diri. Meski Khitan adalah ajaran yang penting dalam Islam, namun ia bukan bagian dari syarat seseorang masuk Islam maupun menikah. Berdasarkan uraian tersebut, latar belakang penelitian ini adalah adanya perbedaan antara teori dan praktik terkait pensyaratan Khitan bagi mualaf sebelum masuk Islam dan pensyaratan bagi Mualaf untuk mendaftarkan pernikahan. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini ialah bagaimana dasar pemikiran terhadap khitan sebagai syarat masuk islam dan menikah di KUA Kecamatan Tanjung Senang Bandar Lampung. Bagaimana Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Khitan sebagai Syarat Masuk Islam dan menikah di KUA Kecamatan Tanjung Senang Bandar Lampung. Adapun tujuan penelitian ini adalah mengetahui dasar pemikiran terhadap Khitan sebagai Syarat Masuk Islam dan menikah di KUA Kecamatan Tanjung Senang Bandar Lampung. Untuk mengetahui bagaimana tinjauan Maqashid Syariah terhadap khitan sebagai syarat masuk islam dan menikah di KUA Kecamatan Tanjung Senang Bandar Lampung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang secara langsung terhadap obyek yang diteliti, untuk mendapatkan data-data yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pemikiran Khitan sebagai syarat masuk Islam dan menikah di KUA Tanjung Senang Bandar Lampung merupakan bagian dari pandangan beberapa pejabat di instansi tersebut yang bukan kebijakan resmi yang ada di Instansi tersebut dan tidak sejalan dengan syarat masuk Islam maupun syarat menikah dalam agama Islam. Penetapan khitan sebagai syarat menikah di tetapkan oleh Kepala KUA dengan menahan Akta Ikrar Masuk Islam mualaf tersebut sehingga menghambat proses administrasi pernikahan. Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Khitan sebagai syarat masuk Islam dan menikah di KUA Tanjung Senang Bandar Lampung cenderung menimbulkan mudarat yang lebih besar daripada maslahatnya, terutamanya apabila mualaf membatalkan niatnya untuk masuk Islam dan menikah. Maqashid Syariah menekankan kemudahan dalam beragama dan prioritas dalam menjaga agama itu sendiri (Hifdzu Ad-Din). Pernikahan adalah ibadah yang sangat ditekankan untuk menjaga Hifdzu An�Nasl dan Hifdzu Ad-Din. Maka pernikahan tidak boleh dihambat atau dipersulit. Kata kunci : Maqashid Syariah, Khitan, Mualaf, Masuk Islam, Pernikahan. ABSTRACT Circumcision is a practice that has been known since the time of Prophet Ibrahim (Abraham) a.s and was later continued in Islamic law. Circumcision is part of human nature as a way to maintain cleanliness and purity. Although circumcision is an important teaching in Islam, it is not a requirement for someone to embrace Islam or to get married. Based on this explanation, the background of this research is the discrepancy between theory and practice regarding the requirement of circumcision for converts before converting to Islam and the requirement for converts to register their marriage. The problem raised in this thesis is how the basic thinking regarding circumcision as a requirement for converting to Islam and for marriage at the KUA (Religious Affairs Office) in Tanjung Senang District, Bandar Lampung. How the Maqashid Syariah (Objectives of Islamic Law) review of circumcision as a requirement for converting to Islam and for marriage at the KUA in Tanjung Senang District, Bandar Lampung. The purpose of this research is to know the basic thinking regarding circumcision as a requirement for converting to Islam and for marriage at the KUA in Tanjung Senang District, Bandar Lampung. To know how the Maqashid Syariah review of circumcision as a requirement for converting to Islam and for marriage at the KUA in Tanjung Senang District, Bandar Lampung. The method used in this research is a qualitative method. This research is a type of field research, which involves direct investigation of the object of research to obtain data related to the discussed problems. Data collection techniques in this research were carried out through interviews and documentation. The findings of this research indicate that the notion of circumcision as a requirement for converting to Islam and for marriage at the KUA (Religious Affairs Office) in Tanjung Senang District, Bandar Lampung, stems from the views of some officials within the institution, rather than being an official policy. This practice also does not align with the established requirements for converting to Islam or for marriage in Islam. The Head of the KUA imposes circumcision as a marriage requirement by withholding the Certificate of Islamic Conversion (Akta Ikrar Masuk Islam) for converts, thereby obstructing the administrative process for marriage. From the perspective of Maqashid Syariah (Objectives of Islamic Law), requiring circumcision for converting to Islam and for marriage at the KUA in Tanjung Senang District, Bandar Lampung, tends to cause greater harm (mudharat) than benefit (maslahat). This is especially true if converts abandon their intention to embrace Islam and marry. Maqashid Syariah emphasizes ease in religious practice and prioritizes the preservation of religion itself (Hifdzu Ad-Din). Marriage is a highly emphasized act of worship aimed at preserving lineage (Hifdzu An-Nasl) and religion (Hifdzu Ad-Din). Therefore, marriage should not be hindered or made difficult. Keywords: Khitan, Convert, Embracing Islam, Marriage

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 25 Sep 2025 08:29
Last Modified: 25 Sep 2025 08:29
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/40749

Actions (login required)

View Item View Item