NIKAH SIRRI DENGAN ALASAN PERJODOHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan)

Dian, Apriyad (2025) NIKAH SIRRI DENGAN ALASAN PERJODOHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of PUSAT 1 2 DIAN.pdf] PDF
Download (5MB)
[thumbnail of SKRIPSI DIAN APRIYADI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Nikah sirri memiliki pengertian yaitu nikah di bawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, akan tetapi tidak dilakukan dihadapan Petugas Pencatat Nikah (PPN) atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Seperti yang terjadi di Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan pernikahan sirri dilaksanakan dengan alasan perjodohan. Perjodohan berasal dari kata Jodoh, adapun kata jodoh bermakna orang yang cocok menjadi suami/isteri, pasangan hidup perjodohan sering dimaknai suatu perkawinan yang diatur oleh orang tua, kerabat dekat, atau orang lain yang dimintai pertimbangan, untuk berpasangan dengan orang pilihan yang juga sudah ditentukan. Adapun beberapa faktor ternjadinya perjodohan yaitu balas budi, ekonomi, dan hutang. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan nikah sirri dengan alasan perjodohan Studi Di Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dan bagaimana perspektif hukum Islam dan hukum positif terhadap praktik nikah sirri dengan alasan perjodohan studi di Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. sample dalam penelitian ini yaitu 10 diantaranya tokoh agama, penghulu desa, 3 orang tua dari pelaku nikah sirri dan 5 orang yang melakukan nikah sirri menggunakan Teknik purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan niikah sirri dengan alasan perjodohan di desa Way Huwi, dalam hal ini pelaksanaanya hampir sama dengan nikah secara sah pada umumnya, mulai dari ijab kabul, syarat dan rukun, kedua belah calon pengantin, wali, modin atau penghulu desa dan juga kedua saksi dari mempelai semuanya terpenuhi. Akan tetapi yang membedakan nya pelaksanaanya dilakukan dengan rahasia atau diam-diam. Adapun beberapa faktor mereka melakukan nikah sirri yaitu dikarenakan ekonomi, hutang, dan balas budi, sehingga terjadilah perjodohan yg dilakukan oleh orang tua mereka. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Ditinjau dari hukum Islam pelaksanaan nikah sirih dengan alasan perjodohan pada dasar nya tidak ada yang menyalahi syariat Islam karena dalam Islam nikah sirih di perbolehkan, Hukum positif pernikahan sirih jelas tidak tercatat pada KUA yang membuat dari status pernikahan dimata hukum tidak sah dan dapat berdampak pada status anak, yang nantinya tidak ada kepastian hukum karena tidak tercatat walaupun pada hukum islam penikahan sirri tersebut sah. Kata kunci : Tinjauan Hukum Islam, Nikah Sirri. iii ABSTRACT Sirri marriage means a marriage under hand in the context of society, namely a marriage carried out by a guardian or deputy guardian and witnessed by witnesses, but not done in front of a marriage registrar (PPN) or not registered at the religious affairs office (KUA). As happened in Way Huwi village, Jati Agung sub-district, South Lampung regency, a secret marriage was carried out on the grounds of matchmaking. Matchmaking comes from the word jodoh, the word jodoh means a person who is suitable to be a husband/wife, a life partner, an arranged marriage is often interpreted as a marriage arranged by parents, close relatives, or other people who are asked for their consideration, to be paired with a chosen person who has also been determined. There are several factors that cause arranged marriages, namely gratitude, economics and debt. The problem in this study is how the implementation of Sirri marriage with the reason of matchmaking studies in Way Hui Village, Jati Agung District, South Lampung Regency, and how the perspective of Islamic law and positive law on the practice of Sirri marriage with the reason of matchmaking studies in Way Huwi Village, Jati Agung District, South Lampung Regency. This research is field research using a qualitative approach. The data sources used are primary data sources and secondary data sources. The data collection technique used is interviews. This research is descriptive qualitative, the sample in this study were 10 religious figures, village headmen, 3 parents of the perpetrators of the Sirri marriage and 5 people who carried out the Sirri marriage using purposive sampling techniques. Based on the research results, it can be concluded that the implementation of Sirri marriage for the reason of matchmaking in Way Huwi village, in this case the implementation is almost the same as a legal marriage in general, starting from the ijab kabul, requirements and pillars, both prospective brides and grooms, guardians, Modin or village headmen and also both witnesses from the bride and groom are all fulfilled. However, what makes it different is that it is carried out in secret or secretly. However, what makes it different is that it is carried out in secret or secretly. There are several factors that cause them to have secret marriages, namely due to economic reasons, debt and gratitude, so that their parents arrange an arranged marriage. Based on the research results, it can be concluded that in terms of Islamic law, the implementation of a secret marriage on the grounds of arranged marriage is basically not against Islamic law because in Islam, a secret marriage is permitted. The positive law is that a secret marriage is clearly not recorded in the (KUA) which makes the status of the marriage in the eyes of the law invalid and can have an impact on the status of the child, which later there will be no legal certainty because it is not recorded even though in Islamic law the secret marriage is valid. Kata kunci : Tinjauan Hukum Islam, Nikah Sirri

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 22 Sep 2025 08:07
Last Modified: 22 Sep 2025 08:07
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/40535

Actions (login required)

View Item View Item