TINJAUAN FIQH MUAMALAH TENTANG KERJASAMA BAGI HASIL DALAM PENGGARAPAN KEBUN KOPI (Studi di Pekon Kerang Kecamatan Batu Brak Lampung Barat)

RIKO, FIRMANSYAH (2025) TINJAUAN FIQH MUAMALAH TENTANG KERJASAMA BAGI HASIL DALAM PENGGARAPAN KEBUN KOPI (Studi di Pekon Kerang Kecamatan Batu Brak Lampung Barat). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of Skripsi_2.pdf] PDF
Download (5MB)
[thumbnail of Skripsi_RIKO FIRMANSYAH.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Sistem kerjasama bagi hasil dalam pengelolaan lahan pertanian merupakan praktik muamalah yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat pedesaan, khususnya di wilayah agraris seperti Pekon Kerang, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat. Daerah ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi kopi di Provinsi Lampung. Namun, dalam pelaksanaannya, kerjasama antara pemilik lahan dengan petani penggarap masih menyisakan permasalahan, terutama terkait kejelasan akad serta mekanisme pembagian hasil yang dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik bagi hasil dalam penggarapan kebun kopi dilakukan oleh masyarakat di Pekon Kerang dan bagaimana tinjauan Fiqih muamalah terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi langsung dan wawancara mendalam kepada sepuluh petani penggarap yang terlibat dalam sistem kerjasama tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad yang digunakan dalam penggarapan kebun kopi adalah akad musāqah. Meskipun secara teori pembagian hasil telah disepakati di awal, namun dalam praktiknya, pembagian hasil sering kali dilakukan secara sepihak oleh pemilik lahan, tanpa mempertimbangkan kesepakatan awal dan kontribusi penggarap. Hal ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara praktik lapangan dengan prinsip-prinsip akad dalam Fiqih muamalah, terutama dalam hal keadilan (ʿadl), amanah, dan kerelaan antar pihak (tarāḍin). Sistem yang diterapkan menggunakan prinsip muzara'ah dengan pembagian hasil 50:50, didukung oleh mekanisme pelaksanaan yang terstruktur mulai dari persiapan lahan hingga panen, sistem evaluasi berkala setiap tiga bulan, serta pencatatan hasil yang transparan. Fiqih Muamalah mengharuskan bahwa setiap akad harus berlandaskan pada kesepakatan yang jelas, tidak merugikan salah satu pihak, dan dijalankan sesuai rukun serta syarat yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Oleh karena itu, peneliti menyimpulkan bahwa praktik kerjasama bagi hasil yang terjadi di Pekon Kerang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Fiqih muamalah, dan perlu adanya edukasi serta bimbingan hukum syariah bagi masyarakat guna menciptakan sistem pertanian yang berkeadilan dan berkah. Kata Kunci: Bagi Hasil, Musāqah, Muzāra‟ah, Fiqih Muamalah, Hukum Islam, Petani Penggarap. ABSTRACT The profit-sharing system in agricultural land management is a muamalah practice that is deeply rooted in rural communities, particularly in agrarian areas such as Pekon Kerang, Batu Brak District, West Lampung Regency. This area is known as one of the coffee production centers in Lampung Province. However, in its implementation, the collaboration between landowners and tenant farmers still leaves problems, especially regarding the clarity of the contract and the mechanism for profit sharing. This study aims to determine how the profit-sharing practice in coffee plantation cultivation is carried out by the community in Pekon Kerang and how the Fiqih muamalah review of this practice. This study uses a qualitative method with a descriptive approach. Data were collected through direct observation and in-depth interviews with ten tenant farmers involved in the cooperation system. The research results show that the contract used in coffee plantation cultivation is a musāqah contract. Although in o of results is often carried out unilaterally by the landowner, without considering the initial agreement and the contribution of the cultivators. This indicates a discrepancy between field practice and the principles of contracts in Islamic jurisprudence, particularly regarding justice (ʿadl), trustworthiness, and mutual consent (tarāḍin). The system implemented uses the principle of muzara'ah with a 50:50 profit sharing, supported by a structured implementation mechanism starting from land preparation to harvest, a periodic evaluation system every three months, and transparent recording of results. Fiqih Muamalah requires that every contract must be based on a clear agreement, not harm either party, and be carried out according to the pillars and conditions stipulated in Islamic law. Therefore, the researcher concluded that the practice of profit sharing cooperation that occurred in Pekon Kerang was not fully in accordance with the provisions of Fiqih muamalah, and there is a need for education and guidance of sharia law for the community to create a just and blessed agricultural system. Keywords: Profit Sharing, Musāqah, Muzāra‟ah, Fiqih Muamalah, Islamic Law, Tenant Farmers.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 07 Aug 2025 03:38
Last Modified: 07 Aug 2025 03:38
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/39522

Actions (login required)

View Item View Item