DENDA KETERLAMBATAN PADA AKAD MUD{A>RABAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 221/Pdt.G/2024/PA.JS)

KHOLILA, FAD`LIA (2025) DENDA KETERLAMBATAN PADA AKAD MUD{A>RABAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 221/Pdt.G/2024/PA.JS). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI KHOLILA FAD`LIA.pdf] PDF
Download (15MB)
[thumbnail of PUSAT 1 2 KHOLILA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (15MB)

Abstract

ABSTRAK Hakim mengabulkan tuntutan kerugian riil berupa denda keterlambatan melewati perjanjian 5% dari modal pokok sebesar Rp. 10.000.000,-meskipun klausul denda keterlambatan melewati perjanjian tersebut tidak tercantum dalam akad yang disepakati para pihak. Rumusan masalah penelitian dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 221/Pdt.G/2024/PA.JS tentang denda keterlambatan pada akad mud{a>rabah dan bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terhadap pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 221/Pdt.G/2024/PA.JS tentang denda keterlambatan pada akad mud{a>rabah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Sumber data yang digunakan yakni data primer berupa salinan putusan hakim nomor 221/Pdt.G/2024/PA.JS., serta data sekunder yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Fatwa DSN-MUI, serta karya tulis ilmiah lainnya yang relavan dengan dengan penelitian ini. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah akad mud{a>rabah dan denda keterlambatan perspektif hukum ekonomi syariah. Hasil dari penelitian ini adalah Majelis Hakim menilai denda keterlambatan melewati perjanjian wajar dikenakan kepada Tergugat karena Tergugat terbukti telah melakukan wanprestasi dan lamanya keterlambatan Tergugat dalam mengembalikan modal pokok usaha milik Penggugat mengesampingkan fakta bahwa denda keterlambatan yang dimaksud tidak ada dalam klausul akad mud{a>rabah. Dan bahwasanya pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor 221/Pdt.G/2024/PA.JS tentang denda keterlambatan pada akad mud{a>rabah tidak sesuai dengan hukum ekonomi syariah dengan dasar Fatwa Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 dan Fatwa Nomor 43/DSN MUI/VIII/2004 karena denda keterlambatan melewati perjanjian 5% dari modal pokok sebesar Rp. 10.000.000,- tidak terdapat dalam perjanjian serta tidak dapat dibuktikan secara nyata sebagai kerugian riil yang nyata-nyata keluar karena wanprestasi. Kata kunci: Denda Keterlambatan, Wanprestasi, Mud{a>rabah, Putusan Hakim. ABSTRACT The judge granted the claim for real losses in the form of a late fine exceeding the 5% agreement of IDR 10,000,000, even though the clause for a late fine exceeding the agreement was not included in the agreement agreed by the parties. The formulation of the research problem in this study is how the judge's legal considerations are in deciding case Number 221/Pdt.G/2024/PA.JS regarding late fines in the mud{a>rabah contract and how the perspective of sharia economic law is on the judge's legal considerations in deciding case Number 221/Pdt.G/2024/PA.JS regarding late fines in the mud{a>rabah contract. This research is a qualitative research with the type of library research. The data sources used are primary data in the form of a copy of the judge's decision number 221/Pdt.G/2024/PA.JS., as well as secondary data consisting of laws and regulations, Compilation of Sharia Economic Law, Fatwa of the National Sharia Council Indonesian Ulema Council, and other scientific papers that are relevant to this research. The theory used in this study is the mud{arabah contract and late fines from the perspective of sharia economic law. The results of this study are The Panel of Judges considered that the late fine beyond the agreement was fair to be imposed on the Defendant because the Defendant was proven to have broken a promise or breach of contract, ignoring the fact that the late fine in question was not in the mud{arabah contract clause. That the judge's legal considerations in deciding case Number 221/Pdt.G/2024/PA.JS regarding late fines in mud{a>rabah contracts are not in accordance with sharia economic law based on the Fatwa Number 17/DSN MUI/IX/2000 and the Fatwa Number 43/DSN-MUI/VIII/2004 concerning Compensation (Ta'wid{) because the late fine exceeding the agreement of 5% of the principal is not included in the agreement and cannot be proven in real terms as a real loss that is clearly incurred due to default. And the judge's consideration in granting the late fine can be considered gharar because it can cause legal uncertainty. Keywords: late fines, default, mud{a>rabah, judge's decision

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 10 Jul 2025 04:05
Last Modified: 10 Jul 2025 04:05
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/39047

Actions (login required)

View Item View Item