Delia, Ferza Putri (2025) IMPLEMENTASI PASAL 5 PERATURAN BUPATI LAMPUNG UTARA NOMOR 43 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PERSPEKTIF FIQH SIYA<SAH TANFIZ|IYYAH (Studi di SMPN 01 Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.
|
PDF
Download (6MB) |
|
|
PDF
Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
Abstract
ABSTRAK Pendidikan anti korupsi adalah suatu bentuk pendidikan yang bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan anti korupsi pada individu, baik di tingkat sekolah, masyarakat, maupun pemerintahan. Tujuan utama pendidikan anti korupsi adalah menciptakan generasi yang memiliki kesadaran moral yang tinggi, dapat membedakan tindakan yang benar dan salah, serta berkomitmen untuk berperilaku jujur dan adil dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi bertujuan untuk memastikan bahwa siswa-siswi mendapatkan Pembelajaran yang baik mengenai Pendidikan anti korupsi sesuai dengan peraturang yang sudah ditetapkan. Namun dalam implementasinya SMPN 01 Blambangan Pagar belum menjalankannya dengan baik. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas yakni: 1) Bagaimana Implementasi Pasal 5 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penyelegaraan Pendidikan Anti Korupsi Perspektif Fiqh Siya>sah Tanfiz\iyyah Di SMPN 01 Blambangan Pagar Lampung Utara? 2) Bagaimana Tinjauan Fiqh Siya>sah Tanfiz\iyyah terhadap Implementasi Pasal 5 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penyelegaraan Pendidikan Anti Korupsi Di SMPN 01 Blambangan Pagar Lampung Utara?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pendidikan Anti Korupsi pada Pasal 5 Peraturan Bupati Lampung Utara Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korpsi telah di implementasikan di SMP Negeri 01 Blambangan Pagar. Namun demikian, implemenasinya hanya pada tiga (3) mata pelajaran saja yakni Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), Agama, dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Sedangkan mata pelajaran yang lain belum mengimplementasikan Pendidikan Anti Korupsi tersebut. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya pengetahuan guru mengenai Pendiidikan Anti Korupsi sehingga pembelajaran mengandalkan RPP. Hasil Tinjauan Siyasah Tanfidziyyah terhadap Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada Pasal 5 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 43 Tahun 2020 sudah sesuai dengan prinsip Imamah, Khalifah dan Wazir pada Siyasah Tanfidziyyah walaupun belum maksimal hal ini dikarenakan oleh terbatasnya pengetahuan guru mengenai Pendidikan Anti Korupsi. Kata Kunci: Fiqh Siya>sah Tanfidz\iyyah, Implementasi Pasal 5 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 43 Tahun 2020. ABSTRACT Anti-corruption education is a form of education that aims to instill the values of integrity, honesty, and anti-corruption in individuals, both at the school, community and government levels. The main goal of anti-corruption education is to create a generation that has a high moral awareness, can distinguish between right and wrong actions, and is committed to behaving honestly and fairly in social life. economics, and politics, North Lampung Regent Regulation Number 43 of 2020 concerning the Implementation of Anti-Corruption Education aims to ensure that students receive good learning about Anti-corruption Education in accordance with the regulations that have been set. However, in its implementation, SMPN 01 Blambangan Pagar has not implemented it properly. The formulation of the problem to be discussed is 1). How is the Implementation of Article 5 of the North Lampung Regent Regulation Number 43 of 2020 concerning the Implementation of Anti-Corruption Education from the Fiqh Siya>sah Tanfiz\iyyah Perspective at SMPN 01 Blambangan Pagar, North Lampung? 2) How is the Review of Fiqh Siya>sah Tanfiz\iyyah on the Implementation of Article 5 of the North Lampung Regent Regulation Number 43 of 2020 concerning the Implementation of Anti-Corruption Education at SMPN 01 Blambangan Pagar, North Lampung? This study uses a type of field research using the method of data collection through observation. interview, and documentation The analysis technique used in this study is qualitative descriptive analysis with a case study approach. Anti-Corruption Education in Article 5 of the North Lampung Regent Regulation Concerning the Implementation of Anti-Corruption Education has been implemented at SMP Negeri 01 Blambangan Pagar. However, its implementation is only in three (3) subjects, namely Pancasila and Citizenship Education (PPKN), Religion, and Social Sciences (IPS). While other subjects have not implemented Anti Corruption Education. This is due to the limited knowledge of teachers regarding Anti-Corruption Education so that learning relies on RPP. The results of the Siyasah Tanfidziyyah Review of the Implementation of Anti-Corruption Education in Article 5 of the North Lampung Regent Regulation Number 43 of 2020 are in accordance with the principles of Imamah, Khalifah and Wazir in Siyasah Tanfidziyyah, although it is not optimal, this is due to the limited knowledge of teachers regarding Anti Corruption Education. Keywords: Fiqh Siya>sah Tanfidz\iyyah, Implementation of Article 5 of the North Lampung Regent Regulation Number 43 of 2025.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | Siyasah (Hukum Tata Negara) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara) |
| Depositing User: | LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI |
| Date Deposited: | 10 Jul 2025 03:51 |
| Last Modified: | 10 Jul 2025 03:51 |
| URI: | https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/39044 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |


