Dinda, Deswi Ginanti (2025) PERSEPSI TOKOH ADAT MINANGKABAU DI PERANTAUAN TENTANG SANKSI ADAT KAWIN SAPAYUANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi pada KBSB Provinsi Lampung). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.
|
PDF
Download (5MB) |
|
|
PDF
Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
ABSTRAK Pernikahan dalam arti luas merupakan ikatan lahir dan batin yang dilaksanakan menurut syariat Islam antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapatkan keturunan. Salah satu tujuan menikah dalam Islam yaitu beribadah kepada Allah SWT. Beberapa syarat sah pernikahan yang salah satunya adalah bukan wanita atau pria yang haram dinikahi, maksudnya bukan orang yang terhitung sebagai mahram bagi keduanya. Berbeda dengan masyarakat Minangkabau memiliki budaya matrilineal dimana garis keturunan yang dianut merupakan garis keturunan ibu sehingga seorang anak sangat dekat kekerabatannya dengan keturunan ibu. Hal ini menyebabkan adanya budaya yang tidak dibiasakan kawin sapayuang, yaitu mengawini saudara dari keturunan ibu. Bukan berarti larangan ini bertentangan dengan Islam maupun hukum yang berlaku dan pernikahan ini tidak akan dibatalkan jika akan terlaksanakan, akan tetapi baik keluarga besar dan pelaku pernikahan sesuku ini akan diberikan sanksi adat. Rumusan masalah penelitian ini adalah : (1) bagaimana persepsi tokoh adat Minangkabau di perantauan tentang sanksi adat kawin sapayuang? (2) bagaimana sanksi adat kawin sapayuang dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif?. Sedangkan, teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah larangan perkawinan pada masyarakat Minangkabau, pespektif hukum Islam dan hukum positif. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research) kualitatif deskriptif, yaitu mencari data secara langsung pada tempat kejadian dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kawin sapayuang adalah pernikahan sesuku, yang dalam prinsip hukum Islam maupun hukum positif sebenarnya tidak dilarang. Namun, dalam adat Minangkabau, pernikahan semacam ini dibatasi karena dapat merusak tatanan hubungan antara niniak mamak (pemimpin adat) dan urang sumando (suami yang berasal dari luar suku). Pernikahan ini terjadi antara pasangan laki-laki dan perempuan yang memiliki suku yang sama, yang ditentukan berdasarkan garis keturunan ibu yang, jika ditelusuri, berasal dari datuak yang sama. Jika pernikahan semacam ini tetap dilaksanakan, pasangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan adat Minangkabau, guna menjaga keseimbangan sosial dan adat dalam masyarakat. Kata Kunci : Kawin Sapayuang, Sanksi Adat Minangkabau, Hukum Islam, Hukum Positif. ABSTRACT Marriage, in a broad sense, is a physical and emotional bond conducted according to Islamic law between a man and a woman to live together in a household with the goal of having offspring. One of the purposes of marriage in Islam is to worship Allah SWT. Among the conditions for a valid marriage is that neither party should be someone who is prohibited to marry (mahram). In contrast, the Minangkabau community adheres to a matrilineal culture where lineage is traced through the mother. This creates close kinship ties with maternal relatives. Consequently, the Minangkabau custom discourages kawin sapayuang, which refers to marrying relatives from the maternal lineage. This cultural prohibition is not against Islamic principles or applicable laws, and such a marriage would still be valid if conducted. However, the family and individuals involved in such intra-clan marriages are subject to customary sanctions. These sanctions include undergoing a traditional penalty process to regain social recognition; otherwise, they may face ostracism and exclusion according to customary law. The research questions in this study are: How do Minangkabau cultural figures in diaspora perceive the customary sanctions for kawin sapayuang? How are the customary sanctions for kawin sapayuang viewed from the perspective of Islamic law and positive law?. This research uses theories related to the prohibition of marriage in Minangkabau society, Islamic law, and positive law perspectives. It employs a descriptive qualitative field research approach, collecting data directly at the study site through observation, interviews, and documentation. The study concludes that kawin sapayuang refers to intra-clan marriage, which is not prohibited under Islamic law or positive law. However, Minangkabau customs restrict such marriages as they can disrupt the social structure between niniak mamak (clan leaders) and urang sumando (in-laws from different clans). Such marriages involve a man and woman from the same clan, traced through the maternal lineage, often linked to the same ancestral leader (datuak). If such marriages occur, customary sanctions are imposed to maintain social and cultural balance within the community. Keywords: Kawin Sapayuang, Minangkabau Customary Sanctions, Islamic Law, Positive Law.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) |
| Depositing User: | LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI |
| Date Deposited: | 03 Jul 2025 05:26 |
| Last Modified: | 03 Jul 2025 05:26 |
| URI: | https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/38912 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |


