PRAKTIK ZAKAT HASIL PERTANIAN JAGUNG TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi di Desa Margomulyo Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin)

WAHYU, NINGRUM (2025) PRAKTIK ZAKAT HASIL PERTANIAN JAGUNG TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi di Desa Margomulyo Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI WAHYU NINGRUM.pdf] PDF
Download (6MB)
[thumbnail of SKRIPSI WAHYU NINGRUM BAB I DAN II.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya seperti fakir, miskin, amil, muallaf (orang yang baru masuk Islam), budak, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Zakat dibagi atas 2 macam yaitu zakat nafs (fitrah) dan zakat mal (harta). Salah satu kategori zakat harta yang wajib dikeluarkan yaitu zakat dari hasil pertanian. Desa Margomulyo merupakan desa yang masyarakatnya banyak bermata pencaharian sebagai petani, salah satunya di sektor pertanian jagung. Sehingga besar kemungkinan bahwa masyarakat di Desa Margomulyo telah memenuhi kriteria orang yang wajib zakat. Dalam kenyataannya, khususnya masyarakat di Desa Margomulyo masih belum mengetahui ketentuan zakat pertanian jagung. Sehingga pada saat panen tiba, mereka mengeluarkan zakatnya sesuai dengan keinginan mereka terhadap jumlah yang diberikan dan kepada siapa mereka memberikan zakat tersebut. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori zakat dan zakat pertanian. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif, yang bertujuan untuk memperoleh gambaran mendalam mengenai fenomena di lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara langsung dan studi dokumentasi yang relevan. Setelah data terkumpul peneliti menganalisis dengan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat di Desa Margomulyo telah melaksanakan kewajiban zakat pertanian. Namun, tingkat pemahaman mereka terhadap aturan-aturan zakat, seperti ketentuan nisab (batas minimal kekayaan yang wajib dizakati) dan kadar zakat yang seharusnya dikeluarkan masih rendah. Para petani mengeluarkan zakatnya kisaran 1,3% sampai dengan 7,5%. Sedangkan kadar yang seharusnya dikeluarkan oleh para petani di Desa Margomulyo adalah 10% dari hasil bersih panen karena tidak menggunakan sistem irigasi atau hanya mengandalkan pengairan dari alam. Dapat disimpulkan bahwa hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik zakat hasil pertanian di Desa Margomulyo Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah hukumnya dianggap belum sah dan belum menggugurkan kewajiban zakatnya karena belum memenuhi kadar yang seharusnya. Maka apa yang mereka keluarkan hanyalah sedekah. Kata Kunci : Praktik, Zakat, Pertanian. ABSTRACT Zakat is a specific portion of wealth that must be given by every Muslim who meets the established requirements to those entitled to receive it, such as the poor, the needy, zakat administrators, converts (new Muslims), slaves, debtors, those striving in the way of Allah, and travelers in need. Zakat is divided into two types: personal zakat (fitrah) and wealth zakat (mal). One category of wealth zakat that must be given is zakat from agricultural products. Margomulyo Village is a community where many people work as farmers, particularly in corn cultivation. Thus, it is highly likely that the villagers meet the criteria of those obligated to pay zakat. However, in practice, the people of Margomulyo Village still lack knowledge regarding the rules of agricultural zakat, particularly on corn. As a result, when the harvest season arrives, they give zakat based on their own discretion regarding the amount and to whom it is distributed. This research applies the theory of zakat and agricultural zakat. The method used is field research with a qualitative descriptive approach, aiming to obtain an in-depth understanding of the phenomenon in the field. Data was collected through direct interviews and relevant documentation studies. After gathering the data, the researcher analyzed it using a descriptive analysis method. The findings indicate that the people of Margomulyo Village have fulfilled their obligation to pay agricultural zakat. However, their understanding of zakat regulations, such as the nisab (minimum wealth threshold for zakat obligation) and the proper zakat percentage, remains low. Farmers in the village give zakat ranging from 1.3% to 7.5%. In contrast, the correct amount of zakat that should be given by farmers in Margomulyo Village is 10% of the net harvest, as they rely solely on natural irrigation. It can be concluded that the results of this study show that the practice of agricultural zakat in Margomulyo Village, Muara Sugihan District, Banyuasin Regency, when viewed from the perspective of Sharia Economic Law, is considered invalid and does not fulfill the obligation of zakat, as it has not yet met the required threshold. Therefore, what they have given is regarded merely as voluntary charity Keywords: Practice, Zakat, Agriculture.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 12 Jun 2025 02:58
Last Modified: 12 Jun 2025 02:58
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/38602

Actions (login required)

View Item View Item