ARI, WIBOWO (2025) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENETAPAN BESARAN MAHAR OLEH WALI DALAM PERKAWINAN (Studi di Desa Gedung Harapan Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.
|
PDF
Download (6MB) |
|
|
PDF
Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
Abstract
ABSTRAK Mahar merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk dari aplikasi perintah syar’i atau mahar adalah suatu pemberian yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai tanda kesetiaan dan penghormatan. Penetapan pemberian mahar dalam islam tidak ditentukan jumlah dan bentuknya. Namun, hal ini berbeda dengan praktik yang dilakukan oleh masyarakat Gedung Harapan Kecamatan Penawar Aji yang menetapkan jumlah mahar.Penetapan mahar dalam perkawinan adalah tradisi yang masih dipertahankan oleh masyarakat di Gedung Harapan Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang. Tradisi di Desa Gedung Harapan mengenai mahar disebut Penetapan Besaran Mahar Oleh Wali Dalam Perkawinan. Adapun Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana penetapan besaran mahar oleh wali dalam perkawinan di Desa Gedung Harapan Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang? Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap penetapan besaran mahar oleh wali dalam perkawinan di Desa Gedung Harapan Kecamatan Penawar Aji Kabupten Tulang Bawang? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskripsi kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder, dengan informan yang berjumlah 11 orang. Dengan wali nikah sebanyak 5 orang, tokoh agama sebanyak 4 orang, kepala desa dan ketua adat. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan ditemukan bahwa Penetapan Besaran Mahar Oleh Wali dalam Perkawinan di Desa Gedung Harapan Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang dipengaruhi oleh tiga faktor. Pertama, faktor tradisi atau kebiasaan yang turun temurun. Kedua, faktor ekonomi dan Ketiga, faktor akademik. Besaran mahar standarnya berupa uang berjumlah 50 juta, dan atau berupa emas 40 gram. Tetapi dalam faktor akademik, S1 besaran mahar 50 juta dan atau emas 40 gram. Jenjang S2 uang berjumlah 60 juta dan atau emas 50 gram, sedangkan jenjang S3 maharnya 65 juta dan emas 55 gram, semakin tinggi pendidikan yang dicapai semakin tinggi pula besaaran mahar yang ditentukan. Faktor akademik ini yang menjadi faktor utama dalam penetapan besaran mahar oleh wali dalam perkawinan. Adapaun tinjauan hukum Islam terhadap penetapan besaran mahar di Desa Gedung Harapan Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang tidak sesuai dengan syariat hukum Islam. Kata kunci: Hukum Islam, Besaran Mahar, Wali Dalam Perkawinan. ABSTRACT Mahar is a mandatory gift from a prospective husband to a prospective wife as a form of application of the sharia command or mahar is a gift given by the man to the woman as a sign of loyalty and respect. The determination of the giving of mahar in Islam is not determined in terms of amount and form. However, this is different from the practice carried out by the Gedung Harapan community, Penawar Aji District, which determines the amount of mahar. Determination of mahar in marriage is a tradition that is still maintained by the community in Gedung Harapan, Penawar Aji District, Tulang Bawang Regency. The tradition in Gedung Harapan Village regarding mahar is called Determination of the Amount of Mahar by the Guardian in Marriage. The formulation of the problem in this study is How is the determination of the amount of dowry by the guardian in marriage in Gedung Harapan Village, Penawar Aji District, Tulang Bawang Regency? How is the Islamic Law Review of the determination of the amount of dowry by the guardian in marriage in Gedung Harapan Village, Penawar Aji District, Tulang Bawang Regency? The research method used is a qualitative description approach with the type of field research. Data collection was carried out through interviews and documentation. The data sources used consisted of primary data and secondary data, with 11 informants. With 5 marriage guardians, 4 religious figures, village heads and traditional leaders. Based on the results of field research, it was found that the Determination of the Amount of Dowry by the Guardian in Marriage in Gedung Harapan Village, Penawar Aji District, Tulang Bawang Regency was influenced by three factors. First, the factor of tradition or hereditary habits. Second, economic factors and Third, academic factors. The standard amount of dowry is in the form of money amounting to 50 million, and/or in the form of 40 grams of gold. However, in academic factors, the amount of dowry for S1 is 50 million and/or 40 grams of gold. For S2 level, the amount of money is 60 million and/or 50 grams of gold, while for S3 level, the dowry is 65 million and 55 grams of gold, the higher the education achieved, the higher the amount of dowry determined. This academic factor is the main factor in determining the amount of dowry by the guardian in marriage. The Islamic law review of the determination of the amount of dowry in Gedung Harapan Village, Penawar Aji District, Tulang Bawang Regency is not in accordance with Islamic law. Keywords: Islamic Law, Amount of Dowry, Guardian in Marriage.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) |
| Depositing User: | LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI |
| Date Deposited: | 20 May 2025 08:09 |
| Last Modified: | 20 May 2025 08:09 |
| URI: | https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/38391 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |


