ISMIYATI, SYURURIAH (2025) TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP TRADISI BEGAWI TUJUH HARI MENJELANG HARI PELAKSANAAN AKAD PERNIKAHAN PADA ADAT LAMPUNG PESISIR (Studi Pada Masyarakat Adat di Desa Banding Agung Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.
|
PDF
Download (6MB) |
|
|
PDF
Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
Abstract
ABSTRAK Tradisi begawi tujuh hari menjelang hari pelaksanaan akad pernikahan merupakan salah satu tradisi yang masih dilaksanakan oleh masyarakat di Desa Banding Agung Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran. Tradisi ini merupakan serangkaian acara selama tujuh hari berturut-turut. Dalam pelaksanaan tradisi ini pemilik acara menyediakan hidangan dalam jumlah yang banyak. Namun, hidangan yang disediakan tidak selalu habis setelah acara selesai dan berakhir dibuang. Dalam Islam menganjurkan untuk sederhana dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam pelaksanaan walīmah al-‘urs harus sederhana tidak boleh berlebih-lebihan. Berdasarkan argumen di atas, maka penelitian ini memiliki rumusan masalah: 1) Bagaimana Tradisi Begawi Tujuh Hari Menjelang Hari Pelaksanaan Akad Pernikahan Adat Lampung Pesisir di Desa Banding Agung Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Keluarga Islam Terhadap Tradisi Begawi Tujuh Hari Menjelang Hari Pelaksanaan Akad Pernikahan Adat Lampung Pesisir di Desa Banding Agung Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji Tradisi Begawi Tujuh Hari Menjelang Hari Pelaksanaan Akad Pernikahan Adat Lampung Pesisir di Desa Banding Agung Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran, serta untuk mengetahui Tinjuan Hukum Keluarga Islam Terhadap Tradisi Begawi Tujuh Hari Menjelang Hari Pelaksanaan Akad Pernikahan Adat Lampung Pesisir di Desa Banding Agung Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan sistem studi lapangan (field research) untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yaitu data langsung yang dikumpulkan dari sumber pertanyaan, dan menggunakan data sekunder yaitu karya ilmiah, buku dan isinya yang bisa dijadikan sebagai landasan berfikir sehingga memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Tradisi Begawi Tujuh Hari Menjelang Hari Pelaksanaan Akad Pernikahan Adat Lampung Pesisir masih di implementasikan hingga saat ini, karena tradisi ini sudah ada sejak zaman nenek moyang. Dalam tinjauan hukum keluarga Islam memang tidak ada larangan untuk melaksanakan sebuah tradisi karena sesuai dengan kaidah ushul fiqh al-„Ādah Muḥakkamah (adat istiadat bisa menjadi hukum). Kata Kunci: Tradisi, Begawi Tujuh Hari, Adat Lampung Pesisir.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) |
| Depositing User: | LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI |
| Date Deposited: | 19 May 2025 03:49 |
| Last Modified: | 19 May 2025 03:49 |
| URI: | https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/38334 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |


