REYNALDI, PRAYOGA (2025) TRANSAKSI JUAL BELI DENGAN CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT TUKAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi di Perumahan Griya Ellok 2 Jalan Alimudin Umar Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.
|
PDF
Download (4MB) |
|
|
PDF
Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
ABSTRAK Seiring berkembangnya zaman pada saat sekarang ini banyak transaksi yang dilakukan bukan melalui tatap muka saja akan tetapi sekarang banyak orang yang bertransaksi menggunakan internet karena mudah dan praktis sehingga banyak masyarakat melakukan transaksi jual beli menggunakan internet. Pemakaian internet dan bisnis melalui internet berkembang sangat pesat, sehingga sektor hukum pun diminta untuk turun tangan sehingga dalam bisnis melalui internet seperti itu dapat dicapai ketertiban dan kepastian dalam berbisnis. Crytocurrency adalah mata uang digital dengan sifatnya yang desentralisasi. Desentralisasi artiannya adalah metode pelaksanaan transaksi tanpa adanya pihak ketiga sebagai perantara. Penelitian ini berfokus untuk meneliti Cryptocurrency sebagai alat tukar dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap Cryptocurrency sebagai alat tukar dalam jual beli Islam. Teori yang digunakan pada penulisan menggunakan teori E commerce dan Jual-beli dalam Islam. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan dalam kondisi yang alamiah berdasarkan temuan lapangan dengan argument dan deskripsi. Simpulan dari penelitian ini Perspektif Hukum Islam tentang jual beli dengan Cryptocurrency sebagai alat tukar di perumahan Griya Ellok 2 Jalan Amlimudin Umar Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung jika dilihat dari rukun dan syarat jual belinya tidak sah dikarenakan tidak adanya barang (bentuk fisik mata uang) dalam transaksi jual beli Cryptocurrency pada aplikasi tersebut namun menurut apabila diliat dari Hukum Islam tentang jual beli selama Cryptocurrency tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang), terkait hal ini maka Dewan Syari’ah Nasional (DSN) MUI mengambil keputusan dalam forum Ijtima’ Ulama yang digelar Hotel Sultan mengatakan dengan sejumlah alasan bahwa telah ditetapkan ada tiga diktum hukum yaitu penggunaan Cryptocurrency sebagai alat tukar hukumnya haram karena bersifat gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2019 dan peraturan BI No. 17 Tahun 2015. Selain itu hal tersebut juga tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti. Kata kunci: Cryptocurrency, Jual-Beli, Transaksi. ABSTRACT As the current era develops, many transactions are not carried out face to face, but now many people make transactions using the internet because it is easy and practical, so many people carry out buying and selling transactions using the internet. The use of the internet and business via the internet is growing very rapidly, so that the legal sector is also being asked to step in so that in such business via the internet, order and certainty in business can be achieved. Cryptocurrency is a digital currency with a decentralized nature. Decentralization means a method of carrying out transactions without a third party as an intermediary. This research focuses on examining Cryptocurrency as a medium of exchange and how Islamic law views Cryptocurrency as a medium of exchange in Islamic buying and selling. The theory used in writing uses the theory of E-commerce and Buying and Selling in Islam. The research method used in this research is qualitative research methods, namely research carried out in natural conditions based on field findings with arguments and descriptions. The conclusion of this research is the Islamic Law Perspective regarding buying and selling with Cryptocurrency as a medium of exchange in the Griya Ellok 2 Jalan Amlimudin Umar housing complex, Tanjung Karang Timur District, Bandar Lampung City, if seen from the terms and conditions of the sale and purchase, it is invalid due to the absence of goods (physical form of currency). in buying and selling Cryptocurrency transactions on this application, but according to Islamic Law regarding buying and selling as long as Cryptocurrency is not an official medium of exchange (money), regarding this matter, the MUI National Sharia Council (DSN) took a decision in the Ijtima' Ulama forum which was held by the Sultan Hotel, said for a number of reasons that three legal dictums had been established, namely that the use of Cryptocurrency as a means of exchange was haram because it was gharar, dharar, and contrary to Law no. 7 of 2019 and BI regulation no. 17 of 2015. Apart from that, this also does not meet the requirements of sil'ah according to the Sharia, namely: it has a physical form, has value, the amount is known for certain. Keywords: Cryptocurrency, Buying and Selling, Transactions.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) |
| Depositing User: | LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI |
| Date Deposited: | 08 May 2025 07:07 |
| Last Modified: | 08 May 2025 07:07 |
| URI: | https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/38290 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |


