TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAH ANGON TERNAK KAMBING DENGAN SISTEM PERANAKAN GANJIL GENAP (Studi Kasus di Desa Sumber Agung Kecamataan Sragi Kabupaten Lampung Selatan)

SAYYID, ADIL (2025) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAH ANGON TERNAK KAMBING DENGAN SISTEM PERANAKAN GANJIL GENAP (Studi Kasus di Desa Sumber Agung Kecamataan Sragi Kabupaten Lampung Selatan). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of Skripsi 1-2.pdf] PDF
Download (7MB)
[thumbnail of Skripsi SAYYID ADIL1721030407.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk meninjau upah angon ternak kambing dengan sistem peranakan ganjil-genap menurut perspektif hukum Islam di Desa Sumber Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Sistem peranakan ganjil-genap adalah metode pemberian upah kepada penggembala berdasarkan jumlah anak kambing yang lahir dalam periode tertentu, dimana kelahiran dengan jumlah ganjil atau genap menentukan besarnya upah. Praktik pengupahan pemeliharaan kambing di Desa Sumber Agung Kecamatan Sragi ini di laksanakan dengan mengggunakan sistem bagi hasil anak (ganjil genap) atau yang biasa di sebut dengan maro anak, yaitu dalam praktik pengupahannya, si pengelola akan mendapatkan upah berupa anakan kambing/cemple dari hasil indukan kambing yang di kelolanya, begitupun si pemodal akan mendapatkan anak kambing untuk dirinya juga sesuai bagian yang sudah di sepakati (ganjil genap). Namun dalam pelaksanaan yang terjadi pada salah satu warga Desa Sumber Agung terdapat buruh atau Ajr (penerima upah) tidak mendapatkan haknya bahkan tidak sesuai pemberian upahnya dari hasil pemeliharaan kambing yang telah di jalani dan di sepakati pada akad di awal. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dari para peternak kambing dan pemelihara di desa Sumber Agung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan Angon ternak kambing tersebut tidak dibenarkan syariat Islam, karena Hukum Islam menetapkan prinsip-prinsip yang berpengaruh kepada pelaksanaan perjanjian upah (Ujrah), namun pada salah satu kasus ternak kambing yang teradi di Desa Sumber Agung tidak mendapatkan keadilan karena tidak sesuainya upah yang di berikan dan juga tidak terdapat prinsip perjanjian yang mengikat di sebab tidak adanya perjanjian secara tertulis yang mengikat para pihak. Sehingga dapat menimbulkan kedzoliman antara kedua belah pihak. ini tidak memiliki kesesuaian dengan prinsip-prinsip keadilan dalam hukum Islam, yaitu prinsip kesepakatan (ijab qabul) dan keadilan dalam pembagian hasil kerja. Ada beberapa aspek yang memerlukan penyesuaian untuk lebih memenuhi prinsip-prinsip syariah, seperti kejelasan akad dan kesepakatan di awal. Studi ini memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem upah angon agar lebih sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan meningkatkan kesejahteraan para penggembala kambing di Desa Sumber Agung. Kata Kunci: Hukum Islam, Upah Angon, Peranakan Ganjil-Genap. ABSTACT This study aims to review the wages of goat herders with an odd-even crossbreeding system according to the perspective of Islamic law in Sumber Agung Village, Sragi District, South Lampung Regency. The odd-even crossbreeding system is a method of providing wages to shepherds based on the number of kids born in a certain period, where births with an odd or even number determine the amount of wages. The practice of goat maintenance wages in Sumber Agung Village, Sragi District is carried out using a child profit sharing system (odd-even) or what is commonly called maro anak, namely in the practice of wages, the manager will get wages in the form of kid goats/cemple from the results of the parent goats he manages, likewise the investor will get kid goats for himself too according to the agreed portion (odd-even). However, in the implementation that occurred in one of the residents of Sumber Agung Village, there were laborers or Ajr (wage recipients) who did not get their rights and did not even match the wages given from the results of goat maintenance that had been carried out and agreed upon in the initial contract. The research method used is qualitative with a case study approach. Data were collected through interviews, observations, and documentation from goat farmers and keepers in Sumber Agung Village, Sragi District, South Lampung Regency. The results of the study indicate that the goat herding wage system is not justified by Islamic law, because Islamic law establishes principles that influence the implementation of wage agreements (Ujrah), but in one case of goat farming that occurred in Sumber Agung Village did not get justice because the wages given were not appropriate and there was also no binding agreement principle because there was no written agreement binding the parties. So that it can cause injustice between the two parties. This does not comply with the principles of justice in Islamic law, namely the principle of agreement (ijab qabul) and justice in the division of work results. There are several aspects that require adjustment to better meet the principles of sharia, such as clarity of the contract and agreement at the beginning. This study provides recommendations for improving the goat herding wage system to be more in accordance with the provisions of Islamic law and improve the welfare of goat herders in Sumber Agung Village. Keywords: Islamic Law, Free-range Wages, Odd-Even womb.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 27 Feb 2025 03:29
Last Modified: 27 Feb 2025 03:29
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/37638

Actions (login required)

View Item View Item