Fachry, Saad Muhtadi (2025) ANALISIS PEMIKIRAN ABDUL MANAN TENTANG PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA. Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.
|
PDF
Download (4MB) |
|
|
PDF
Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
ABSTRAK Reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia menjadi isu sentral dalam upaya harmonisasi antara tradisi keagamaan dan dinamika modernitas. Salah satu tokoh yang memiliki kontribusi besar dalam hal ini adalah Abdul Manan, pemikiran Abdul Manan memengaruhi pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya terkait isu perkawinan dan waris. Secara umum pemikiran Abdul Manan tampak searah dengan laju pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia, tetapi dalam beberapa hal terdapat beberapa pemikiran yang mengandung kontroversi di antaranya adalah dalam hal poligami dan warisan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni (1) Bagaimana pemikiran Abdul Manan tentang konsep Pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia? (2) Bagaimana kontribusi pemikiran Abdul Manan dalam pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research). Data primer diperoleh dari karya tulis Abdul Manan. Sedangkan data sekunder berupa referensi tentang pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan metode analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Abdul Manan mendorong integrasi antara hukum Islam dan hukum nasional di Indonesia, khususnya melalui penguatan lembaga peradilan agama. Ia percaya bahwa peradilan agama dapat menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pembaruan hukum keluarga Islam secara efektif. Dengan pendekatan yang ilmiah dan berbasis pada studi empiris, Abdul Manan menekankan pentingnya pelatihan hakim dan pembentukan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang plural. Dalam pandangannya, pembaruan hukum keluarga Islam tidak hanya bertujuan untuk menjaga relevansi hukum Islam tetapi juga untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan pemikiran yang bersifat progresif dan berbasis pada realitas sosial, Abdul Manan memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan hukum Islam di Indonesia. Ide-idenya menggarisbawahi pentingnya sinergi antara tradisi hukum Islam dan dinamika hukum modern, sehingga mampu menjawab tantangan kontemporer tanpa kehilangan esensi spiritualnya. Kata Kunci: Abdul Manan, hukum keluarga Islam, Pembaruan hukum keluarga Islam. ABSTRACT The reform of Islamic family law in Indonesia has become a central issue in the effort to harmonize religious traditions with the dynamics of modernity. One of the key figures who has made a significant contribution in this regard is Abdul Manan. His thoughts have influenced the development of Islamic family law in Indonesia, particularly concerning marriage and inheritance issues. In general, Abdul Manan's ideas align with the trajectory of Islamic family law reform in Indonesia. However, some of his views have sparked controversy, particularly regarding polygamy and inheritance. The research problem in this study is formulated as follows: (1) How does Abdul Manan perceive the concept of Islamic family law reform in Indonesia? (2) What is the contribution of Abdul Manan’s thoughts to the reform of Islamic family law in Indonesia? This research employs a qualitative approach with the library research method. Primary data is sourced from Abdul Manan’s written works, while secondary data consists of references related to Islamic family law reform in Indonesia. Data analysis is conducted using the content analysis method. The study's findings indicate that Abdul Manan's thoughts advocate for the integration of Islamic law and national law in Indonesia, particularly through strengthening the religious court system. He believes that religious courts can serve as crucial instruments in effectively implementing Islamic family law reforms. Through a scientific and empirically based approach, Abdul Manan emphasizes the importance of judicial training and the formulation of regulations that align with the needs of Indonesia’s plural society. In his view, Islamic family law reform is not only intended to maintain the relevance of Islamic law but also to ensure justice for all parties involved. With a progressive perspective grounded in social realities, Abdul Manan has made a significant contribution to the development of Islamic law in Indonesia. His ideas highlight the importance of synergy between Islamic legal traditions and modern legal dynamics, enabling the law to address contemporary challenges without losing its spiritual essence. Keywords: Abdul Manan, Islamic family law, Islamic family law reform.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) |
| Depositing User: | LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI |
| Date Deposited: | 14 Feb 2025 04:08 |
| Last Modified: | 14 Feb 2025 04:08 |
| URI: | https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/37424 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |


