TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG BAGI HASIL BUDIDAYA JANGKRIK ANTARA KOMUNITAS KICAU MANIA DAN PETERNAK JANGKRIK (Studi Di Desa Way Melan Kelurahan Kota Alam Kabupaten Lampung Utara)

ADINATA, FIRNANDO (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG BAGI HASIL BUDIDAYA JANGKRIK ANTARA KOMUNITAS KICAU MANIA DAN PETERNAK JANGKRIK (Studi Di Desa Way Melan Kelurahan Kota Alam Kabupaten Lampung Utara). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of PUSAT 1 5 ADINATA.pdf] PDF
Download (6MB)
[thumbnail of SKRIPSI CETAK ADINATA FIRNANDO.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Mudharabah dapat saling menguntungkan dan dapat saling memperoleh manfaat, Komunitas Kicau Mania dengan peternak jangkrik mengadakan praktik bagi hasil yang dimana akad nya, yang keduanya melakukan kejasama dalam bentuk budi daya jangkrik, Namun dalam perjalanannya praktik bagi hasil tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, dikarenakan pada aspek permodalan dan pembagian hasil juga belum sesuai dengan ketentuan akad di awal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik bagi hasil budidaya jangkrik dan juga bagaimana tinjauan hukum islam terhadap praktik budidaya jangkrik antara komunitas kicau mania dengan peternak jangkrik di Desa Way Melan Kelurahan Kota Alam Kabupaten Lampung Utara. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan studi kasus yang dilakukan di lokasi penelitian dan bersifat deskriptif analisis. Sumber Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dalam skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa, praktik bagi hasil masyarakat Desa Way Melan Kelurahan Kota Alam Kabupaten Lampung Utara, melakukan pengembangbiakkan bagi hasil dalam pemeliharaan Jangkrik Di Desa Way Melan terdapat bagi hasil yang dimana akad nya, sama sama saling menguntungkan antara peternak jangkrik dengan Komunitas Kicau mania. Sehingga itu memerlukan modal dalam mengelola jangkrik dalam memberikan pakan untuk jangkrik sangat kurang, tidak hanya itu Komunitas Kicau mania dalam praktik bagi hasil juga tidak sesuai, dikarenakan pada aspek permodalan dan pembagian hasil juga tidak sesuai dengan ketentuan di Akad yang mana sistem bagi hasilnya ialah 70% untuk Peternak Jangkrik dan 30% untuk Komunitas Kicau Mania sebagai pemilik modal. Lalu, setelah ada penjual jangkrik mereka lebih memilih untuk membeli jangkrik dari pada mencari sendiri dengan susah payah. Setiap harinya Komunitas Kicau Mania mendapatkan jangkrik dari peternak untuk dijual kembali kepada pencinta burung dan juga untuk memberikan pakan burung kicau mania, kenyataanya pembagian hasil tidak seperti akad diawal dimana antara kedua belah pihak dapat menghasilkan keuntungan yang sama besarnya. Kata Kunci: Bagi Hasil, Budidaya Jangkrik, Komunitas Kicau Mania. ABSTRACT Mudharabah, both of them can benefit each other and can gain mutual benefits. The Kicau Mania Community and cricket breeders have entered into a profit sharing practice in which there is an agreement, both of which carry out cooperation in the form of cricket cultivation. , because the capital and profit sharing aspects are also not in accordance with the provisions of the initial contract. The formulation of the problem in this research is how to share the results of cricket cultivation and also how Islamic law reviews the practice of cricket cultivation between the chirping mania community and cricket breeders in Way Melan Village, Kota Alam Subdistrict, North Lampung Regency. This research is field research with case studies conducted at the research location and is descriptive analysis. Data sources were collected through interviews, observation and documentation, then analyzed qualitatively. From the results of the research in this thesis, it can be concluded that, in the practice of profit sharing, the people of Way Melan Village, Kota Alam Subdistrict, North Lampung Regency, carry out profit sharing in raising crickets. In Way Melan Village, there is a profit sharing agreement where the agreement is mutually beneficial between cricket breeders. with the Kicau mania Community. So it requires very little capital to manage crickets in providing food for crickets, not only that, the Kicau mania Community in practice of profit sharing is also not appropriate, because in terms of capital and profit sharing aspects it is also not in accordance with the provisions in the Agreement where the profit sharing system is 70 % for Cricket Breeders and 30% for the Kicau Mania Community as capital owners. Then, after there was a cricket seller, they preferred to buy crickets rather than searching hard for them themselves. Every day the Kicau Mania Community gets crickets from breeders to resell to bird lovers and also to provide food for the chirping mania birds. In reality, the distribution of profits is not like the initial agreement where both parties can make the same profit. Keywords: Profit Sharing, Cricket Cultivation, Chirping Mania Community.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 23 Oct 2024 03:04
Last Modified: 23 Oct 2024 03:04
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/36025

Actions (login required)

View Item View Item