IMPLEMENTASI PASAL 26 AYAT (7) PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 03 TAHUN 2020 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT PERSPEKTIF FIQH{ SIYA<SA<H{ TA<NFIZ|IYYA<H} (Studi Di Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Barat)

Muhammad, Fajar (2024) IMPLEMENTASI PASAL 26 AYAT (7) PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 03 TAHUN 2020 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT PERSPEKTIF FIQH{ SIYA<SA<H{ TA<NFIZ|IYYA<H} (Studi Di Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Barat). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of PERPUS PUSAT BAB 1 DAN 5.pdf] PDF
Download (5MB)
[thumbnail of SKRIPSI MUHAMMAD FAJAR.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Kabupaten pesisir barat sebagai daerah otonom yang memiliki kewajiban untuk memelihara ketertiban dan keamanan serta ketentraman Kabupaten Pesisir Barat. Salah satu penyebab yang mengganggu ketertiban dan keamanan serta ketentraman kabupaten ini adalah berkeliaran nya hewan ternak di jalan umum, rumah penduduk serta lokasi pertanian sangat menggangu ketertiban umum dan ketentramam masyarakat. Selain dilarang berkeliaran, maka pemeliharanya juga harus di kendalikan oleh pemerintah kabupaten dan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) sedangkan sifat penelitian yang di gunakan adalah bersifat deskriptif. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini Bagaimana Implementasi Pasal 26 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 03 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat? dan Bagaimana Pandangan Fiqh} Siya>sa>h Ta>nfiziyya>h} Terhadap Implementasi Pasal 26 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 03 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat? Implementasi Pasal 26 Ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 03 tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umun Dan Ketentraman Masyarakat belum berjalan sesuai yang telah di tetapkan oleh pemerintah kabupaten. Hal ini ditandai dengan banyaknya hewan ternak oleh para peternak yang masih sering di jumpai di jalanan dan di pekarangan rumah warga Kabupaten Pesisir Barat. Satuan Polisi Pangmong Praja Dan Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Barat dalam menertibkan hewan ternak liar belum bekerja secara maksimal sesuai apa yang di amanah kan di dalam peraturan daerah, hal ini di karnakan ada beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam hal penertiban hewan ternak tersebut diantaranya: sosialisasi yang belum merata,minim nya anggaran,kurangnya kesadaran masyarakat untuk menertibkan,tidak adanya tempat penampung untuk jenis hewan seperti sapi dan kerbau. Pandangan Fiqh} Siya>sa>h} Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 03 tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umun Dan Ketentraman Masyarakat. Oleh Satuan Polisi Pahmong Praja dan Dinas Pertanian mengenai penertiban hewan ternak dalam prakteknya belum sesuai Fiqh} Siyasah Ta>nfiziya>h. Kata Kunci: Hewan Ternak, Ketertiban, Fiqh Siyasah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 26 Sep 2024 07:50
Last Modified: 26 Sep 2024 07:50
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/35475

Actions (login required)

View Item View Item