TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG SEWA MENYEWA LAHAN DENGAN PENJUALAN HASIL DITETAPKAN PEMILIK LAHAN (Studi di Desa Pedaganan Pampangan Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus)

CECEP, SUPRIYADI (2024) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG SEWA MENYEWA LAHAN DENGAN PENJUALAN HASIL DITETAPKAN PEMILIK LAHAN (Studi di Desa Pedaganan Pampangan Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of perpus pusatt.pdf] PDF
Download (1MB)
[thumbnail of SKRIPSI CECEP.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Sewa menyewa atau akad ijarah merupakan suatu macam bentuk akad dalam mengambil manfaat dengan adanya penggantian dapat diartikan dengan arti luas ijarah bermakna dalam akad yang mana berisikan penukaran dalam pengambilan suatu manfaat yang diperoleh dengan jalan pemberian dengan adanya jumlah tertentu. Sewa menyewa adalah kepemilikan manfaat atas sesuatu yang diperbolehkan, dalam waktu tertentu dengan imbalan (bayaran) tertentu. Sewa menyewa ialah suatu kegiatan bermuamalah yang sering terjadi dan dilakukan oleh masyarakat. Sama seperti praktik sewa menyewa yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pedaganan Pampangan Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Taggamus, dalam praktiknya mereka melakukan akad sewa menyewa lahan dengan penjualan hasil ditetapkan pemilik lahan. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitaian lapangan atau field riseach dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Dengan menggunakan data primer untuk sumber data primer didapatkan dari hasil wawancara dengan para pihan informan serta data sekunder diperoleh dari hasil dokumentasi dan teori-teori dari perpustakaan. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis maka dapat diambil kesimpulan bahwa praktik sewa menyewa lahan dengan hasil penjualan ditetapkan pemilik lahan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pedaganan Pampangan Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus yaitu akad sewa menyewa lahan yang dilakukan dengan penjualan hasil lahan sewaaan harus dijual kepada pemilik lahan dengan perjanjian yang hanya dilakukan secara lisan dan tidak adanya saksi lain akad ini terjadi atas dasar kepercayaan yang mengakibatkan kerugian seblah pihak yaitu pihak penyewa lahan dikarenakan pemilik lahan tidak membeli hasil panen sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. Praktik sewa menyewa lahan yang terjadi ini sebenarnya sudah memenuhi rukun dan syarat yang sesuai dengan ajaran hukum ekonomi syariah dan tidak bertentangan denan huum syara, akan tetapi dalam praktik sewa menyewa ini juga terdapat unsur jual beli yang dimana dalam praktik jual belinya tidak memenuhi rukun dan syaratnya sebab mengakibatkan kerugian sebelah pihak dan mengingkari perjanjian yang mengakibatkan batalnya syarat sah jual beli. Jelas hal seperti ini dalam Islam dilarang dan tiak boleh dilakukan. Kata Kunci : Hukum Ekonomi Syariah, Sewa Menyewa, Jual Beli. ABSTRACK Leasing or Ijarah Agreement is a form of contract in which benefits are obtained in exchange for a specified amount. Broadly, ijarah can be defined as a contract involving the exchange of the benefit derived from using an asset, with compensation provided in return. Leasing involves the right to utilize something permissible for a specific period with a specified payment. Leasing is a common practice in society, just as seen in the practice conducted by the community of Desa Pedaganan Pampangan, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, where they conduct land lease agreements with the sale of produce set by the landowner. This research employs a field research approach using a descriptive analysis method. Primary data is collected through interviews with informants, while secondary data is obtained from documentation and library sources. From the research findings, it can be concluded that the practice of leasing land with the sale of produce set by the landowner in Desa Pedaganan Pampangan, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus involves a lease agreement where the produce is to be sold to the landowner based on a verbal agreement without other witnesses. This agreement is based on trust, which has led to losses for the lessee, as the landowner did not purchase the harvest as agreed. Although this leasing practice generally meets the conditions and requirements of Islamic economic law and does not conflict with Sharia law, it also involves elements of buying and selling. However, the selling practice does not meet the necessary conditions and requirements, leading to losses for one party and a breach of the agreement, which invalidates the conditions for a valid sale. Such practices are prohibited in Islam and should not be conducted. Keywords: Islamic Economic Law, Leasing, Buying and Selling.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 06 Sep 2024 02:35
Last Modified: 06 Sep 2024 02:35
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/35156

Actions (login required)

View Item View Item