TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG AKAD DALAM SISTEM BAGI HASIL PERKEBUNAN TOMAT ( Studi di Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat )

NURIL, ADITIYA YOGA (2024) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG AKAD DALAM SISTEM BAGI HASIL PERKEBUNAN TOMAT ( Studi di Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat ). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of PEPRUS PUSAT BAB 1 DAN 5.pdf] PDF
Download (4MB)
[thumbnail of SKRIPSI NURIL ADITIYA YOGA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Akad muzaraah merupakan suatu akad perjanjian tolong-menolong dan saling menguntungkan. Akad muzaraah didasarkan dan bertujuan saling tolong menolong dan saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Kerjasama bagi hasil antara pemilik dan pengelola kebun tomat di Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat ialah kerjasama yang tidak jarang terjadi dalam masyarakat. Dalam perjanjian ini pemilik dan pengelola bersepakat untuk pembagian hasil 50:50. Pengelola diharuskan merawat, menjaga, memanen dan membawa hasil ke rumah pemilik, sedangkan pemilik memberi modal perawatan dan memerima hasil panen. Dengan adanya hal tersebut dapat diambil rumusan masalah yaitu 1) Bagaimana Sistem Bagi Hasil Perkebunan Tomat? 2)Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Akad Dalam Sistem Bagi Hasil Perkebunan Tomat Yang Terjadi Di Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat?. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Adapun metode penelitian ini adalah kualitatif penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, dan pemikiran orang secara individu ataupun kelompok. Bagi hasil yang dilakukan oleh pemilik lahan ini tidak sesuai kesepakatan di awal yaitu bagi hasil dilakukan setiap selesai panen tanaman tomat, modal awalnya dikeluarkan terlebih dahulu baru kemudian hasil bersihnya dibagi 50:50 antara pemilik lahan dengan penggarap. Namun dalam penerapannya bagi hasil dilakukan tidak tepat pada waktunya seperti 2 sampai 3 kali panen dahulu baru dilakukan hitungan bagi hasil. Sehingga membuat petani penggarap merasa dirugikan dan terpaksa melakukan kecurangan dengan menjual hasil panen tomat tanpa sepengetahuan pemilik lahan karena keterlambatan bagi hasil tersebut. Tinjauan Ekonomi Islam terhadap praktik bagi hasil pada akad muzaraah di Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat yaitu berdasarkan pada aspek akad ijab dan kabul dimana perjanjiannya tidak tertulis sehingga rentan terjadi perselisihan dalam pembagian hasil. Dalam perjanjiannya juga tidak menetapkan batas waktu kapan berakhirnya pelaksanaan bagi hasil. Maka berdasarkan aspek tersebut sistem bagi hasil di Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat tidak sah sesuai dengan Hukum Ekonomi Islam. Kata Kunci : Muzaraah, Hukum Ekonomi Syariah.ABSTRACT The muzaraah contract is a contract of mutual assistance and mutual benefit. The muzaraah contract is based on and aims at mutual assistance and mutual benefit between both parties. Profit sharing cooperation between owners and managers of tomato gardens in Pekon Padang Cahya, Balik Bukit District, West Lampung Regency is a collaboration that often occurs in society. In this agreement the owner and manager agree to share the results 50:50. Managers are required to care for, look after, harvest and bring the results to the owner's house, while the owner provides maintenance capital and receives the harvest results. With this in mind, the problem formulation can be taken, namely 1) What is the Profit Sharing System for Tomato Plantations? 2) What is the review of Sharia Economic Law regarding contracts in the profit sharing system of tomato plantations that occur in Pekon Padang Cahya, Balik Bukit District, West Lampung Regency? This type of research is field research. This research method is qualitative research aimed at describing and analyzing phenomena, events, social activities, attitudes, beliefs, perceptions and thoughts of people individually or in groups. The profit sharing carried out by the land owner is not in accordance with the initial agreement, namely that the profit sharing is carried out after every tomato crop is harvested, the initial capital is spent first and then the net proceeds are divided 50:50 between the land owner and the cultivator. However, in its application, the profit sharing is not done at the right time, such as 2 to 3 harvests before the profit sharing is calculated. This makes the sharecroppers feel disadvantaged and are forced to commit fraud by selling their tomato harvest without the land owner's knowledge because of the delay in sharing the results. Islamic Economics review of the practice of profit sharing in muzaraah contracts in Pekon Padang Cahya, Balik Bukit District, West Lampung Regency, which is based on aspects of the ijab and kabul contracts where the agreement is not written so it is vulnerable to disputes in the distribution of results. The agreement also does not stipulate a time limit for when the implementation of profit sharing will end. So based on this aspect, the profit sharing system in Pekon Padang Cahya, Balik Bukit District, West Lampung Regency is invalid in accordance with Islamic Economic Law. Keywords: Muzaraah, Sharia Economic Law.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 28 Aug 2024 03:53
Last Modified: 28 Aug 2024 03:53
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/34989

Actions (login required)

View Item View Item