PRAKTIK BAGI HASIL PENGELOLAAN KEBUN DURIAN DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi di Pekon Pardasuka Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus)

SYAHNEZ, MEUDY ELZARA (2024) PRAKTIK BAGI HASIL PENGELOLAAN KEBUN DURIAN DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi di Pekon Pardasuka Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of Skripsi 1-2.pdf] PDF
Download (5MB)
[thumbnail of Skripsi SYAHNEZ MEUDY ELZARA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Praktik bagi hasil pengelolaan kebun durian yang terjadi di Pekon Pardasuka Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, dimana dalam praktiknya pemilik kebun durian menyerahkan lahannya ke pengelola. Pelaksanaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga tidak ada bukti yang kuat telah terjadinya kerjasama kedua belah pihak. Hal ini dapat memicu terjadinya beberapa pelanggaran terhadap kerja sama yang disepakati sehingga merugikan salah satu pihak, Kejadian ini sering terjadi di daerah Pekon Pardasuka yaitu pengelola menjual hasil kebun secara diam diam kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik kebun. Berdasarkan uraian di atas maka penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “Praktik Bagi Hasil Pengelolaan Kebun Durian Dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah (Studi di Pekon Pardasuka Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus).” Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana praktik bagi hasil pengelolaan kebun durian di Pekon Pardasuka Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus? (2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah mengenai praktik bagi hasil pengelolaan kebun durian di Pekon Pardasuka Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus? Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui praktik bagi hasil pengelolaan kebun durian di Pekon Pardasuka Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus. (2) Untuk menganalisa tinjauan hukum ekonomi syariah mengenai praktik bagi hasil pengelolaan kebun durian di Pekon Pardasuka Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research). Adapun informan dalam penelitian ini sebanyak 3 orang informan yakni 1 orang pemilik kebun durian dan 2 orang pengelola kebun durian di Pekon Pardasuka Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisa data dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian mengemukakan bahwa (1) bagi hasil pengelolaan kebun durian di Pekon Pardasuka Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus adalah pihak pengelola hanya mengelola dan merawat kebun durian dengan imbalan bagi hasil yang diperoleh dari tanaman tersebut dengan pembagian hasil sebesar 60% untuk pemilik kebun dan 40% untuk pengelola kebun durian. Pembagian hasil ini disepakati pada awal kerja sama. (2) Tinjauan hukum ekonomi syariah mengenai praktik bagi hasil pengelolaan kebun durian di Pekon Pardasuka Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus dalam hal ini termasuk akad musaqah. Namun, praktik bagi hasil pengelolaan kebun durian tidak sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah yakni prinsip adalah kejujuran. Hal tersebut karena pihak pengelola sering menjual hasil kebun durian tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik kebun durian. Kewajiban memiliki sifat kejujuran ini ditegaskan Allah dalam al-Qur‟ān Surah an-Nisā‟ [4] ayat 58. Kata kunci : Bagi Hasil, Pengelolaan Kebun, Hukum Ekonomi Syariah. ABSTRACT The practice of sharing the results of durian plantation management that occurs in Pekon Pardasuka, Kota Agung District, Tanggamus Regency, where in practice the durian plantation owner hands over his land to the manager. This implementation does not have legal force, so there is no strong evidence that cooperation between the two parties occurred. This can trigger several violations of the agreed cooperation, causing harm to one of the parties. This incident often occurs in the Pekon Pardasuka area, where managers sell garden produce secretly to other people without the knowledge of the garden owner. Based on the description above, the author feels interested in conducting research entitled "Profit Sharing Practices for Durian Garden Management in Review of Sharia Economic Law (Study in Pekon Pardasuka, Kota Agung District, Tanggamus Regency)." The formulation of the problem in this research is (1) What is the practice of profit sharing for durian plantation management in Pekon Pardasuka, Kota Agung District, Tanggamus Regency? (2) What is the review of sharia economic law regarding the practice of profit sharing for managing durian plantations in Pekon Pardasuka, Kota Agung District, Tanggamus Regency? The purpose of this research is (1) To determine the practice of profit sharing in managing durian gardens in Pekon Pardasuka, Kota Agung District, Tanggamus Regency. (2) To analyze the review of sharia economic law regarding the practice of profit sharing in managing durian plantations in Pekon Pardasuka, Kota Agung District, Tanggamus Regency. This research includes field research. The informants in this research were 3 informants, namely 1 durian plantation owner and 2 durian plantation managers in Pekon Pardasuka, Kota Agung District, Tanggamus Regency. Data collection techniques used observation, interviews and documentation. Data analysis techniques using data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The research results show that (1) the profit sharing for the management of durian gardens in Pekon Pardasuka, Kota Agung District, Tanggamus Regency is that the management only manages and cares for the durian gardens in exchange for sharing the profits obtained from these plants with a profit sharing of 60% for the garden owner and 40% for durian plantation managers. This sharing of results was agreed upon at the start of the collaboration. (2) Review of sharia economic law regarding the practice of profit sharing for durian plantation management in Pekon Pardasuka, Kota Agung District, Tanggamus Regency, in this case including the musaqah agreement. However, the practice of sharing profits from managing durian plantations is not in accordance with the principles of sharia economic law, namely honesty. This is because the management often sells durian plantation products without the knowledge and approval of the durian plantation owner. The obligation to have honesty is emphasized by Allah in the Qur'an, Surah an-Nisā' [4] verse 58. Keywords: Profit Sharing, Garden Management, Sharia Economic Law.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 12 Aug 2024 03:53
Last Modified: 12 Aug 2024 03:53
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/34601

Actions (login required)

View Item View Item