Analisis Kontroversi Perluasan Kewenangan Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah

Al Adawiyah, Shifa (2017) Analisis Kontroversi Perluasan Kewenangan Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah. Masters thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of Tesisi.pdf]
Preview
PDF
Download (741kB) | Preview

Abstract

Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2006 merupakan produk legislasi yang pertama kali memberikan kompetensi kepada Peradilan Agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah. Namun dalam Undang - Undang yang lahir kemudian yaitu Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ternyata Peradilan Umum sebagai lembaga litigasi tetap diberi kompetensi dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah. Dengan demikian, telah terjadi choice of court yang mengarah pada dualisme kompetensi dalam mengadili oleh dua lembaga litigasi ya ng berimplikasi pada ketidakpastian hukum. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pemikiran pakar hukum yang setuju terhadap perluasan bidang ekonomi syariah menjadi kompetensi peradilan umum? bagaimana pemikiran pakar hukum yang setuju terhadap perluasan bidang ekonomi syariah menjadi kompetensi peradilan agama? serta bagaimana perspektif hukum Islam tentang kompetensi bidang tersebut? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih mendalam terhadap pemikiran pakar hukum yang setuju perluasan kewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah menjadi kompetensi peradilan umum ataupun peradilan agama serta bagaimana pula perspektif hukum Islam tentang kompetensi bidang tersebut. Manfaat dari penelitian ini secara keseluruhan dih arapkan bisa menambah khazanah keilmuan mengenai perluasan kewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah pada pengadilan agama. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum yang mempun yai korelasi dengan perluasan wewenang Peradilan Agama di Indonesia. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan ( library research ) yaitu menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data primer. Berdasarkan analisis maka dapat disimpulkan bahwa kewena ngan Peradilan Umum dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah sebagaimana penjelasan Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2008 pada Pasal 55 ayat (2) bertentangan dengan konstitusi dan Undang - Undang yang lahir lebih dulu yaitu Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2006, penyelesaian perkara ekonomi syariah oleh Peradilan Agama sangatlah tepat karena tujuan dan praktik akad yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah, dan oleh karena itu pengadilan negeri tidaklah sesuai untuk menangani sengketa ekonomi syariah karena tida k memiliki dasar - dasar hukum penyelesaian perkara sebagaimana yang dikehendaki pihak - pihak yang terikat dalam akad syariah melainkan hal tersebut hanya digunakan pada lembaga Pengadilan Agama. Untuk itu saran yang mendukung adalah perlu kiranya kesungguha n dari setiap elemen, pihak perbankan syariah dan para pelaku bisnis syariah untuk menetapkan Pengadilan Agama sebagai satu - satunya lembaga litigasi yang berkompeten menyelesaikan sengketa ekonomi syariah serta tidak perlu ragu pula apabila mengalami perma salahan dalam bidang ekonomi syariah untuk diselesaikan pada Peradilan Agama.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: Ekonomi Islam
Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Pasca Sarjana > S2 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ms. Rohai Inah Indrakasih
Date Deposited: 07 Feb 2017 03:23
Last Modified: 07 Feb 2017 03:23
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/90

Actions (login required)

View Item View Item