KONSEP FRANCHISE FEE PADA WARALABA MENURUT HUKUM ISLAM (Studi di Sabana fried chicken Gunung Sugih)

Mahdi, Radityo (2017) KONSEP FRANCHISE FEE PADA WARALABA MENURUT HUKUM ISLAM (Studi di Sabana fried chicken Gunung Sugih). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI_FIX_WATERMARK.pdf]
Preview
PDF
Download (2MB) | Preview

Abstract

Bisnis waralaba (Franchise) dapat dikatakan merupakan salah satau jenis usaha yang makin diminati dalam dunia perdagangan Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba, Waralaba sendiri memiliki arti yakni sebuah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana Sistem Pelaksanaan Waralaba, Pembayaran Franchisee fee pada Sabana fried chicken cabang Gunung Sugih? dan 2).Bagaimana Penerapan pembayaran Franchisee fee pada Sabana fried chicken cabang Gunung Sugih menurut Hukum Islam? Bentuk penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitik yang kemudian dianalisis dalam bentuk analisis kualitatif. Dengan tujuan penelitian ini adalah 1).untuk mengetahui penerapan pembayaran Franchisee fee pada Sabana Fried Chicken disesuaikan dengan prinsip keadilan kerjasama dalam Islam. 2). Untuk mengetahui apakah pembayaran Franchisee fee di Sabana Fried Chicken sesuai dengan prinsip keadilan kerjasama dalam Islam.Berdasarkan hasil analisis tersebut telah diperoleh kesimpulan bahwa Mekanisme pembayaran Franchise fee pada Sabana Fried Chicken tidak jauh berbeda dengan waralaba lainnya. Mekanisme pembayarannya adalah sebagai berikut : pertama, menawarkan Prospectus kepada calon terwaralaba (Franchisee), kedua, meninjau langsung lokasi yang akan dijadikan tempat usaha/berjualan, ketiga, Setelah calon terwaralaba (franchisee) setuju dengan penawaran yang diberikan, selanjutnya yakni membuat perjanjian waralaba, dan keempat, pewaralaba (Franchisor) mengadakan pelatihan (training) agar usaha tersebut berjalan sesuai dengan standar operasi manajemen. Sistem waralaba ini termasuk bentuk kerjasama Musyarokah Al-Abdan dan Musyarokah Al-Inan. Dimana dalam kedua konsep tersebut terdapat unsur keadilan dan kerelaan antara kedua belah pihak yang saling bekerjasama, Dalam perjanjiannya juga sesuai dengan rukun dan syarat akad didalam syariat Islam, hal ini berlaku selama objek perjanjian waralaba bukan merupakan hal yang dilarang dalam syariat Islam.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 02 Jun 2017 07:32
Last Modified: 02 Jun 2017 07:32
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/666

Actions (login required)

View Item View Item