PEWARISAN HARTA PUSAKA TINGGI KEPADA ANAK PEREMPUAN DI MINANGKABAU DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN HUKUM ISLAM

LINDA, FIRDAWATY PEWARISAN HARTA PUSAKA TINGGI KEPADA ANAK PEREMPUAN DI MINANGKABAU DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN HUKUM ISLAM. ASAS (Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam).

[thumbnail of Abstrak.doc] Microsoft Word
Download (38kB)

Abstract

ABSTRAK Konsep adil dalam pemabgaian warisan menurut al-Qur’an adalah memberikan porsi laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan, karena laki-laki mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang lebih besar dari pada perempuan. Perlindungan terhadap perempuan dalam Islam maupun dalam hukum positif mencakup pemenuhan hak perempuan untuk mendapat perlakuan yang baik dan wajar, hak mendapatkan mahar, nafkah, warisan, pendidikan, hak untuk berusaha dan memperoleh hasil usahanya serta hak memilih pasangan hidup. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pewarisan harta pusaka tinggi kepada anak perempuan di Minangkabau dalam perspektif perlindungan terhadap perempuan dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang pewarisan harta pusaka tinggi kepada anak perempuan di Minangkabau. Penelitian ini bersifat normative dengan teknik analisis kulitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pewarisan harta pusaka Tinggi kepada anak perempuan di Minangkabau dalam perspektif perlindungan terhadap perempuan adalah bahwa anak perempuan di Minangkabau telah mendapat perlidungan tentang hak waisnya lebih baik, karena di samping berhak memperoleh harta warisan dari orang tuanya (harta pusaka rendah) juga mendapatkan hak terhadap harta pusaka tinggi. Hak atas harta pusaka tinggi ini karena perempuan di Minangkabau merupakan sosok yag sangat di muliakan dan garis keturunana mengikuti garis ibu. Ditinjau dari hukum Islam, pewarisan harta pusaka tinggi kepada anak perempuan di Minangkabau hukumnya boleh karena tidak bertentangan dengan hukum kewarisan Islam. Pemberian warisan kepada perempuan sangat sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan zaman saat ini, karena perempuan ikut berperan dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Alasan lain bahwa sistem pewarisan harta pusaka tinggi di Minangkabau tidak diatur dalam hukum Islam. Hukum Islam hanya mengatur tentang pembagian harta pusaka rendah yang wajib dibagikan kepada ahli waris berdasarkan hukum faraid. Oleh karena itu, sistem pewarisan harta pusaka tinggi dibolehkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan syara’, sesuai dengan kaidah ushul fikih bahwa hukum asal perkara mu’amalah adalah boleh sepanjang tidak ada dalil yang melarang. Kata kunci, Harta Puska Tinggi, Minangkabau, Anak Perempuan, Hukum Islam

Item Type: Article
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: UNSPECIFIED
Depositing User: Users 1187 not found.
Date Deposited: 11 Apr 2019 01:24
Last Modified: 11 Apr 2019 01:24
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/6284

Actions (login required)

View Item View Item