TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP PENGUNDURAN DIRI CALON KEPALA DAERAH DALAM HUKUM POSITIF

Permatasari, Juwita (2018) TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP PENGUNDURAN DIRI CALON KEPALA DAERAH DALAM HUKUM POSITIF. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview

Abstract

Pemilihan kepala daerah adalah proses dimana untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara demokratis. Permasalahan dalam pemilihan calon kepala daerah saat ini kembali meresahkan warga yaitu adanya calon kepala daerah yang terbelit kasus hukum dan statusnya menjadi tersangka. Diatur dalam Pasal 191 UU No 8 Tahun 2015, bahwa cagub dan cawagub tidak bisa mundur setelah ditetapkan sebagai calon dan akan terjerat kasus pelanggaran pidana dan ancaman hukuman juga sangat berat. Hal ini menimbulkan persoalan ketika calon yang bersangkutan sedang terbelit kasus hukum atau sedang ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga tidak ada pilihan lain bagi parpol dan calon yang bersangkutan selain tetap melanjutkan proses kontestasi pencalonan sebagai kepala daerah. Dari latar belakang di atas pokok rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah menurut Undang- Undang? serta Bagaimana Tinjauan Fiqh Siyasah tehadap Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah? Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengunduran diri calon kepala daerah menurut hukum positif dan fiqh siyasah. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menurut jenis penelitian termasuk dalam penelitian pustaka atau library research yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan membaca buku-buku literatur yang mempunyai hubungan dengan permasalahan yang diteliti mengenai pengunduran diri calon kepala daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif. Serta menggunakan metode berfikir induktif yaitu berfikir dengan berangkat dari fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa konkrit dari fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa yang khusus itu ditarik generalisasi yang mempunyai sifat umum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pengunduran diri bagi calon kepala daerah dalam undang-undang tidak diperbolehkan kecuali dengan alasan yang kuat sehingga calon tersebut bisa mundur, tetapi ia akan dikenakan sanksi. Dalam fiqh siyasah tidak ada aturan pemimpin yang mengundurkan diri dikenakan sanksi, maka ia boleh mundur sewaktu-waktu. Maka dari itu, ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tidak sejalan dengan prinsip atau ketentuan fiqh siyasah. Tetapi ketentuan itu boleh (mubah) untuk mencegah kemudharatan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 06 Dec 2018 01:48
Last Modified: 06 Dec 2018 02:00
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/5229

Actions (login required)

View Item View Item