ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARIS DALAM PERNIKAHAN CAMBOKH SUMBAY (Studi Pada Masyarakat Lampung Saibatin di Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus)

Ariyanto, Heri (2017) ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARIS DALAM PERNIKAHAN CAMBOKH SUMBAY (Studi Pada Masyarakat Lampung Saibatin di Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus). Undergraduate thesis, IAIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI_HERI.pdf]
Preview
PDF
Download (5MB) | Preview

Abstract

Hukum waris yang berlaku di Indonesia sampai saat ini masih prularistik, seperti hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum perdata barat (Burgerlijk Wetboek). Pada hukum waris adat, sebab-sebab adanya hak kewarisan pada dasarnya timbul akibat hubungan perkawinan. Dalam masyarakat hukum adat Lampung Saibatin, atas alasan tertentu maka ada sistem pernikahan lain yang digunakan yaitu sistem pernikahan Semanda (Cambokh Sumbay), dimana implikasi dari pernikahan Cambokh Sumbay ini akan menyebabkan hilangnya hak suami sebagai ahli waris. Permasalahan dalam skripsi ini adalah, Bagaimanakah Pembagian Harta Waris dalam Sistem Pernikahan Cambokh Sumbay Masyarakat Hukum Adat Lampung Saibatin di Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian Harta waris dalam Pernikahan Cambokh Sumbay Masyarakat Hukum Adat Lampung Saibatin. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research), data primer dikumpulkan melalui observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, pembagian harta waris dalam sistem pernikahan Cambokh Sumbay akan menyebabkan suami tidak berhak atas bagiannya, dan setelah meninggalnya si istri maka harta akan diberikan kepada anak laki-laki tertua (jika dalam keluarga tersebut ada anak), namun jika tidak ada keturunan (anak) maka harta akan dikuasai oleh keluarga dari pihak si istri. masih ada kemungkinan suami untuk mendapatkan harta warisa apabila suami istri telah bermufakat mengenai pembagian harta waris atau didapat dari kebijakan anak tertua dalam keluarga tersebut. Pada pernikahan Chambokh Sumbay pembagian harta waris diberikan kepada anak laki-laki tertua dalam keluarga jika iii mempunyai anak, tetapi apabila tidak memilki anak, maka harta waris diberikan kepada pihak keluarga istri, dalam hal ini sistem pembagian harta waris berimplikasi terhadap suami, dimana dengan ketentuan adat si suami tidak mendapatkan bagian harta waris sedikitpun. Menurut hukum kewarisan Islam, pembagian harta waris pernikahan Chambokh Sumbay tersebut tidak sesuai karena bertentangan dengan surat An-Nisa (4):12 dan KHI pasa 174, namun hukum Islam di turunkan bukan lah untuk memaksa melainkan mengatur umat manusia untuk kemaslahatan dengan demikian adat yang dilakukan masyarakat Lampung Saibatin tersebut merupakan adat yang turun-temurun yang tidak menimbulkan mafsadat dan mudarat atau persengketaan. Sehingga apabila dianalisis adat merupakan ‘urf dalam istilah ushul fiqh yang bisa dijadikan hukum ditengah-tengah masyarakat, oleh sebab itu pembagian harta waris dalam pernikahan Chambokh Sumbay boleh dilakukan (Mubah).

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 30 Mar 2017 01:25
Last Modified: 30 Mar 2017 01:25
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/484

Actions (login required)

View Item View Item