TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG MENIKAHI ANAK MANTAN ISTRI BA’DA DUKHUL

Sena, Arma Yunita (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG MENIKAHI ANAK MANTAN ISTRI BA’DA DUKHUL. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI FULL A.pdf]
Preview
PDF
Download (37MB) | Preview

Abstract

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 1, perkawinan merupakan pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan anak tiri tidaklah boleh dan haram hukumnya dinikahi oleh bapak tirinya karena sebab pernikahan dan al-dukhul, hikmah yang dapat diambil dari keharaman menikahi anak mantan istri ini adalah mengagungkan kerabat, menjaga tali persaudaraan, menjaga martabat keluarga dan memelihara dari kebodohan. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah sebagai berikut bagaimana hukum menikahi anak mantan istri ba’da dukhul. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum menikahi anak mantan istri (anak tiri) ba’da dukhul. Penelitian ini merupakan penelitian library research dimana peneliti meneliti sumber-sumber tertulis yang membahas tentang bagaimana hukum islam tentang menikahi anak mantan istri baik ba’da dukhul. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara memperoleh data primer dan data sekunder, antara lain Al- Qur’an, Al-Hadist, Kitab-kitab fiqih yang berhubungan erat dengan hukum Islam tentang menikahi anak mantan istri ba’da dukhul. Setelah mengadakan pembahasan tentang hukum Islam tentang menikahi anak mantan istri ba’da dukhul, maka dapat dikatakan bahwa hukum Islam sudah menjelaskan bahwa perkawinan dengan anak tiri atau anak dari mantan istri dari laki-laki lain itu jika sudah berhubungan dengan ibunya maka haram atau tidak dibolehkan dalam Islam sesuai dengan surah An-Nisa pada ayat 23. Selain itu juga maksud dari tidak diperbolehkanya karena sebab Al-dukhul itu sendiri, karena dapat merusak gen dan keluar dari batasan atau keumuman yang telah dijelaskan dalam surah An-Nisaa’ ayat 23 tersebut. Allah menjelaskan pula dalam surah An-Nisaa ayat 23 itu bahwa seorang lelaki boleh menikahi anak perempuan tiri bawaan istrinya selama dia belum campur dengan ibunya. Baik si anak itu tinggal dalam asuhan bapak tiri, maupun tinggalnya terpisah. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Namun banyak jumhur ulama yang sepaka bahwa sebenarnya anak mantan istri tersebut tetap haram, walaupun ada hadits yang menyatakan boleh akan tetapi hadis tersebut ditolak atau dapat dikatakan dhaif, karena pernikahan dengan anak tiri termasuk pernikahan yang dilarang oleh syari’at Islam, karena pernikahan tersebut merupakan larangan pernikahan untuk selamanya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: Users 516 not found.
Date Deposited: 25 Jul 2018 07:17
Last Modified: 25 Jul 2018 07:17
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/4135

Actions (login required)

View Item View Item