PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA OUTSOURCING (Studi Komparasi antara Hukum Islam dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)

AMALA, ANNISA (2018) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA OUTSOURCING (Studi Komparasi antara Hukum Islam dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI .pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview

Abstract

Outsourcing atau alih daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja yang dibuat secara tertulis. Adanya Uji Materiil (judicial review) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi mengindikasi bahwa adanya masalah dalam penerapan peraturan perundang-undangan mengenai sistem outsourcing. Rumusan masalah pada skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja outsourcing menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta apa persamaan dan perbedaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja outsourcing menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan untuk mengetahui apa persamaan dan perbedaannya. Penelitian ini tergolong penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang menekankan informasi dari buku-buku, jurnal, makalah, surat kabar dan menelaah dari berbagai macam literature-literatur yang mendapat hubungan relevan dengan permasalahan yang diteliti. Sifat penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian ini di analisis secara kualitatif dengan menggunakan instrumen analisis deduktif dan komparatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga kerja outsourcing menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 mencakup enam hal, yaitu: perlindungan pekerja/buruh perempuan, perlindungan pekerja/buruh anak, perlindungan bagi penyandang cacat, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan atas jaminan sosial tenaga kerja dan perlindungan atas upah. Sedangkan menurut Hukum Islam perlindungan yang diberikan berupa perlindungan terhadap jiwa dimana hal tersebut termasuk dalam prinsip islam(maqasid syariah). Adapun persamaan dan perbedaannya, yaitu bahwa kedua hukum tersebut memiliki tujuan yang sama untuk menciptakan rasa keadilan bagi tenaga kerja maupun pengusaha, serta tidak memperkenankan adanya kesewenang-wenangan terhadap buruh/tenaga kerja. Sedangkan perbedaannya terletak pada hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, fungsi dan sanki yang diberikan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 18 Jul 2018 06:45
Last Modified: 18 Jul 2018 06:45
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/4060

Actions (login required)

View Item View Item