UPAH MENGUPAH MENGAWINKAN HEWAN TERNAK DALAM PANDANGAN IMAM MALIKI DAN SYAFI’I (Studi Dusun 8 Desa Sendang Ayu Kec.Padang Ratu Kab. Lampung Tengah)

Setiyono, Deni (2018) UPAH MENGUPAH MENGAWINKAN HEWAN TERNAK DALAM PANDANGAN IMAM MALIKI DAN SYAFI’I (Studi Dusun 8 Desa Sendang Ayu Kec.Padang Ratu Kab. Lampung Tengah). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of PENEGASAN JDUL BAB 1-5.pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview

Abstract

Sewa menyewa atau upah merupakan suatu bentuk aktifitas antara kedua belah pihak yang berakad guna meringankan salah satu pihak atau merupakan bentuk tolong menolong yang diajarkan agama. Praktik di lapangan upah mengawinkan hewan ini sudah menjadi kebiasaan (Urf) atau tradisi secara turun temurun yang terjadi di masyarakat Desa Sendang Ayu. Menurut hukum Islam upah mengawinkan hewan ini tidak dibolehkan. Adapun pendapat Imam Syafi‟i mengawinkan hewan ternak tidak diperbolehkan, sedangkan menurut Imam Maliki diperbolehkan. Masalah dalam penelitian ini adalah Pertama, bagaimana pelaksanaan akad upah mengupah mengawinkan hewan di Desa Sendang Ayu Kecamatan 3 Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah. Kedua, bagaimana pandangan Imam Maliki dan Syafi‟i terhadap status upah mengupah mengawinkan hewan. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan akad upah mengupah mengawinkan hewan ternak bagi masyarakat terhadap kesejahteraan sosial dan untuk mengetahui pandangan Imam Maliki dan Imam Syafi‟i terhadap upah mengupah hewan ternak. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (Field Research) yaitu suatu penelitian yang bersumber dari lapangan (lokasi penelitian) yaitu di Desa Sendang Ayu Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah. Sumber data berupa primer dan sekunder, penelitian ini bersifat deskriptif analisis komparatif. Pengolahan data dilakukan melalui editing dan sistematisasi data, Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah yaitu wawancara dan dokumentasi. Adapun dalam menganalisis data menggunakan analisis kualitatif dengan pendekatan berfikir dengan metode induktif. Hasil dari penelitian ini yaitu, ditemukan ada persamaan dan perbedaan antara Imam Maliki dan Imam Syafi‟i. Persamaan Imam Maliki dan Syafi‟i yaitu membolehkan menyewa untuk mengawinkan hewan dalam waktu tertentu dan dalam peminjaman ini menghadiahkan sesuatu kepada orang yang memberi pinjaman itu diperbolehkan tetapi tanpa sarat tertentu. Sedangkan Perbedaannya menurut Imam Maliki seseorang menyewakan binatang pejantan untuk dikawinkan beberapa kali selama satu hari atau dua hari dengan hewan betina. Dilakukan cara mengawinkan hewan yang diperbolehkan menurut Imam Maliki yaitu, dengan cara pihak betina meminjam hewan pejantan dengan hewan betina dalam rangka membuahi hewan betina agar bisa hamil untuk mendapatkan keturunan hewan dari hewan pejantan tersebut. Masalah ini termasuk maslahah mursalah, seandainya dilarang niscaya akan terputus perkembangbiakan. Sedangkan menurut Imam Syafi‟i upah mengawinkan hewan ternak tidak dibolehkan karna air mania tau sperma tidak dapat diketahui kadarnya, lagi pula tidak dapat diterima beberapa kadar air mani tersebut dikarenakan adanya gharar karena tidak jelas zat, sifat dan ukuran sperma yang tidak mampu diserah terimakan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: Users 516 not found.
Date Deposited: 11 Jul 2018 06:57
Last Modified: 11 Jul 2018 06:57
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/3924

Actions (login required)

View Item View Item