IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN PERTANIAN DI BMT AS-SYAFI’IYAH KABUPATEN PRINGSEWU DAN BMT AL-HASANAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

NURHABIBAH, DESI (2018) IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN PERTANIAN DI BMT AS-SYAFI’IYAH KABUPATEN PRINGSEWU DAN BMT AL-HASANAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. Masters thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of Desi.pdf]
Preview
PDF
Download (12MB) | Preview

Abstract

Akad murabahah merupakan akad pembiayaan yang di perbolehkan dalam Islam. BMT selaku lembaga keuangan mikro berbasis syariah memberikan akad murabahah sebagai produk pembiayaan bagi nasabah (anggota petani) yang ingin melakukan pembiayaan pada BMT. Akad murabahah sangat diajurkan oleh pihak BMT bagi nasabah yang berprofesi sebagai petani seperti masyarakat yang ada di Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Lampung Selatan sebab dengan akad murabahah petani dapat membeli kebutuhan guna mengoptimalkan lahan yang mereka miliki. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana implementasi akad murabahah pada pembiayaan pertanian guna memenuhi kebutuhan petani di BMT As-Syafi’iyah Kabupaten Pringsewu dan BMT Al-Hasanah Lampung Selatan ?. Bagaimana implementasi akad murabahah pada pembiayaan pertanian guna memenuhi kebutuhan petani di BMT As-Syafi’iyah dan BMT Al-Hasanah Kabupaten Lampung Selatan dalam perspektif Ekonomi Islam ? Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan terdapat penemuan hasil lapangan yaitu : 1. Kehadiran BMT As-Syafi’iyah Kabupaten Pringsewu dan Al-Hasanah Kabupaten Lampung Selatan dengan produk Murabahah guna memenuhi kebutuhan petani sangat bermanfaat bagi para petani. Dengan produk pembiayaan murabahah para petani sangat terbantukan guna memenuhi kebutuhannya seperti bibit dan pupuk. Selain itu, Pihak BMT memiliki kebijakan masing-masing, yaitu sebagai berikut : Kebijakan dalam jumlah dana pembiayaaan yang diberikan oleh pihak BMT. BMT As-Syafi’iyah memberikan jumlah dana pembiayaan sebesar 50% sampai dengan 60% dari harga jual agunan, BMT Al-Hasanah memberikan jumlah dana pembiayaan sebesar 50% sampai dengan 80% dari harga jual agunan. Agunan yang dapat diterima oleh BMT. BMT As-Syafi’iyah hanya menerima agunan pembiayaan berupa BPKB dan sertifikat atas nama nasabah pembiayaan yang bersangkutan. BMT Al- Hasanah menerima agunan pembiayaan berupa BPKB dan sertifikat atas nama nasabah pembiayaan yang bersangkutan, apabila nasabah tidak memiliki aset untuk dijaminkan maka nasabah boleh menggunakan aset milik orang tua dengan seizin orang tua dan sepengetahuan pihak kelurahan. Potongan angsuran bagi nasabah BMT yang melunasi angsuran pembiayaan sebelum jatuh tempo. BMT As-Syafi’iyah akan memberikan potongan 2 bulan bagi nasabah yang melunasi angsuran sebelum jatuh tempo. Sedangkan BMT Al-Hasanah akan memberikan potongan 2 bulan bagi nasabah yang melunasi angsuran sebelum jatuh tempo bahkan bisa lebih jika history pembiayaan yang dilakukan sebelumnya oleh nasabah dikatogerikan lancar. 2. Dalam pemberian pembiayaan murabahah yang dilakukan oleh BMT As- Syafi’iyah dan BMT Al-Hasanah kepada nasabahnya tidak terlepas dari asas kerelaan dan suka sama suka diantara pihak yang melakukan kesepakatan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: Ekonomi Islam
Divisions: Pasca Sarjana > S2 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 09 Jul 2018 06:48
Last Modified: 09 Jul 2018 06:48
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/3897

Actions (login required)

View Item View Item