TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK TUKAR TAMBAH PERHIASAN EMAS (Studi Pada Toko Emas Pasar Talang Padang Kabupaten Tanggamus)

MAYASARI, M (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK TUKAR TAMBAH PERHIASAN EMAS (Studi Pada Toko Emas Pasar Talang Padang Kabupaten Tanggamus). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI MAYA SARI.pdf]
Preview
PDF
Download (3MB) | Preview

Abstract

Di dalam Islam ada yang disebut al-ashnaf arribawiyah yakni benda- benda yang disitu terdapat riba apabila seseorang salah dalam menggunakannya atau menukarkannya. Benda-benda yang mengandung riba ada enam macam, yaitu: emas, perak, gandum, syair, kurma dan garam. Salah satu bentuk transaksi jual beli yang banyak terjadi di masyarakat yaitu jual beli perhiasan emas dengan cara tukar tambah. Emas merupakan salah satu diantara bentuk yang termasuk barang ribawi yang mana kadang-kadang seseorang tanpa terasa ia terjatuh kepada perkara yang haram. Di dalam hal ini praktik tukar tambah perhiasan emas yang terjadi di toko emas pada pasar Talang Padang kabupaten Tanggamus seseorang datang dengan membawa perhiasan emas yang pernah mereka pakai dengan maksud ingin membeli perhiasan yang baru sesuai dengan yang mereka inginkan ada yang menukar dengan sesama ukuran, jenis dan kadar , ada juga yang menukar tambah dengan berbeda ukuran, cara pembayaran berdasarkan selisih dari dua harga emas tersebut dan juga adanya tambahan biaya dari emas lama yang di tukarkannya, biaya tersebut sebesar Rp. 15.000 sampai dengan Rp. 20.000 per gram. Berdasarkan latar belakang di atas penulis dapat merumuskan permasalahan yang akan di bahas diantaranya : 1. bagaimana praktik tukar tambah emas pada toko emas di pasar Talang Padang kabupaten Tanggamus, 2. Apakah praktik tukar tambah perhiasan emas pada toko emas pasar talang padang kabupaten tanggamus sudah sesuai dengan hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jual beli perhiasan emas dengan cara tukar tambah di toko emas sepakat, pasar Talang Padang kabupaten Tanggamus selain itu juga untuk menjelaskan jual beli perhiasan emas dengan cara tukar tambah di toko emas sepakat, pasar Talang Padang kabupaten Tanggamus menurut pandangan hukum islam. Adapun jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. iii Praktik tukar tambah perhiasan emas pada toko emas yang terdapat di pasar talang padang kabupaten tanggamus, dalam praktiknya konsumen datang dengan membawa perhiasan emas yang pernah dipakai dengan maksud ingin membeli perhiasan yang baru sesuai dengan yang konsumen inginkan dengan berbeda ukuran dan ada juga yang tukar dengan sesama jenis dan ukurannya, kemudian cara pembayarannya untuk tukar tambah emas yang tidak sama ukuran membayar dengan cara selisih dari kedua harga dan juga ada tambahan dari emas yang ditukarnya yaitu sebesar Rp. 15.000 per gram, sedangkan emas yang sama ukuran diberikan tambahan harga sebesar Rp.20.000 per gram.adapun tambahan biaya yang diberikan oleh pemilik toko kepada konsumen yaitu sebagai biaya ongkos pemeliharaan atau pembersihan dan juga pengolahan, selain untuk biaya tersebut juga sebagai biaya oprasional usaha di toko emas. Maka dalam praktik tukar tambah yang terjadi di toko emas sepakat dan toko emas makmur, untuk tukar tambah yang berbeda ukuran diperbolehkan selagi kelebihan yang diberikan wajar, sedangkan tukar tambah perhiasan emas yang sama ukuran tetapi tukar tambah tersebut dari yang perhiasan yang lama dan ditukar dengan yang baru dan lebih bagus maka boleh ada tambahan biaya pembersihan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 23 May 2018 02:26
Last Modified: 23 May 2018 02:26
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/3633

Actions (login required)

View Item View Item