SISTEM PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN PADA JASA KEUANGAN SYARI’AH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Analisis Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan)

STIYANA, VIVI MULIA (2018) SISTEM PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN PADA JASA KEUANGAN SYARI’AH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Analisis Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI PDF.pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview

Abstract

Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 22 November 2011, kebijakan politik hukum nasional mulai mengintrodusir paradigma baru dalam menerapkan model pengaturan dan pengawasan terhadap industri keuangan Indonesia. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 tersebut, pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan menjadi kewenangan OJK, termasuk pengawasan jasa keuangan syari‟ah. Namun UU OJK tersebut tidak secara eksplisit menjelaskan perihal pengembangan industri jasa keuangan syari‟ah. Dalam UU tersebut hanya menyebutkan kata syari‟ah sebanyak satu kali yakni pada Pasal 1 ayat 5. Aturan yang tidak secara terperinci mengatur tentang jasa keuangan syari‟ah ini memberikan dampak tujuan berdirinya Otoritas Jasa Keuangan ini tidak menggambarkan betapa luasnya wewenang dan tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan, keadaan ini berbanding terbalik dengan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan konvensional yang diatur secara terperinci dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana sistem pengawasan Otoritas Jasa Keuangan pada jasa keuangan syari‟ah dalam UU No. 21 Tahun 2011? 2) Bagaimana sistem pengawasan Otoritas Jasa Keuangan pada jasa keuangan syari‟ah dalam UU No. 21 Tahun 2011 perspektif hukum Islam? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pengawasan Otoritas Jasa Keuangan pada Jasa Keuangan Syari‟ah dan untuk mengetahui sistem pengawasan Otoritas Jasa Keuangan pada jasa keuangan syari‟ah dalam UU No. 21 Tahun 2011 perspektif hukum islam Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan induktif dan merupakan suatu penelitian yang bersifat deskriptif serta merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Pengumpulan data dengan membaca, 4 mempelajari dan menganalisis berbagai data yang berkaitan dengan topik yang dibahas dalam penulisan ini. Berdasarkan hasil penelitian bahwa sistem pengawasan Otoritas Jasa Keuangan merupakan suatu sistem pengawasan yang diterapkan oleh lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan, yang penjelasannya termuat dalam pasal-pasal yang ada pada UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam membangun sistem perekonomian yang baik dan bersih, sebagaimana prinsip Al-muraqaabah (pengawasan) dalam hukum Islam, pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap Jasa Keuangan Syari‟ah tidak terlepas dari lembaga Al-hisbah sebagai pengontrol pasar dalam hal ini yang mencakup jasa keuangan syari‟ah peran lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan melalui fungsi pengawasan yang dilandasi oleh iman dan adanya sanksi, akan terpelihara ekonomi yang jujur, adil dan berujung pada perolehan keuntungan yang berkah telah sejalan dengan hukum Islam.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 21 May 2018 07:35
Last Modified: 21 May 2018 07:35
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/3626

Actions (login required)

View Item View Item