TINJAUAN FIQH SIYA <SAH TERHADAP PENOLAKAN JUDICIAL REVIEW PASAL 222 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 T E N TA N G P E M I L I H A N U M U M OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

FAYZA, AYU WULANDARI (2024) TINJAUAN FIQH SIYA <SAH TERHADAP PENOLAKAN JUDICIAL REVIEW PASAL 222 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 T E N TA N G P E M I L I H A N U M U M OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI. Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of COVER, BAB 1, BAB 5, DAPUS.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of FULL SKRIPSI FAYZA AYU WULANDARI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Presidential Threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terus menjadi polemik hingga sekarang. Menjadi perdebatan publik dan dipandang berseberangan dengan nalar akademik karena dipandang tidak searah dengan logika demokrasi. Aturan ini dinilai merugikan masyarakat dan partai politik terus di uji konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi. Penolakan judicial review telah terjadi 31 kali yang menandakan potensial merugikan hak warga. Rumusan masalah pada peniltian ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Pertimbangan Hukum oleh Hakim Mahkamah Konstitusi yang Ditolak terhadap Judicial Review pada Pasal 222 Undang�Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum? Bagaimana Tinjauan Fiqh Siya>sah Terhadap Penolakan Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum? Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan konseptual (conceptual approach) dan metode pendekatan perundang�undangan (statute approach) Sumber data yang digunakan yakni data hukum primer dan sekunder yakni kitab-kitab, jurnal, buku dan beberapa putusan yang dijadikan data penelitian. Teknik perolehan data dengan teknik studi kepustakaan (library research) yang kemudian dianalisis melalui analogi induktif dan deskriptif. Beradasakan hasil penelitian, diperoleh 2 kesimpulan yakni: 1) Pertimbangan hukum oleh Hakim MK yang ditolak terhadap judicial review pada Pasal 222 UU tentang pemilu dari empat (4) putusan yaitu putusan perkara nomor 53/PUU-XV/2017, 49/PUU�XVI/2018, 54/PUU-XVI/2018 dan putusan MK nomor 73/PUU�XX/2022. Dalam pertimbangannya MK menyatakan konstitusional dan tetap berlaku pada putusan yang berkaitan dengan presidential threshold. Bahwa pasal yang diuji dianggap bertentangan dengan konstitusi khususnya pasal 6A UUD 1945 dengan argumentasi para pemohon tidak bisa merubah pendirian MK terhadap putusannya. 2) Islam secara tegas menyatakan bahwa penguasa mendapatkan mandat untuk mengatur jalannya pemerintahan karena dipilih oleh dan untuk rakyat. Pandangan fiqh Siya>sah tidak mengatur ketentuan ambang batas suara pemilihan seorang imam. Syarat mutlak untuk menjadi imam dalam islam adalah memahami Al-Qur’an dan Hadis, selebih itu tidak ada batasan untuk menjadi seorang pemimpin. Mahkamah Konstitusi dalam penolakan judicial review melalui putusannya menetapkan presidential threshold tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena kompromi politik merupakan hal yang tidak bisa dihindari sebagai dinamika yang terjadi dalam proses menjalankan demokrasi. Namun demikian, para pembentuk undang-undang maupun fatwa keagamaan harus konsisten berpijak pada upaya menciptakan kemaslahatan umum, alih-alih terjebak pada kepentingan pragmatis sesaat. Kata kunci : Presidential Threshold, Judicial Review, Mahkamah Konstitusi, fiqh Siya>sah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 05 Aug 2024 07:40
Last Modified: 05 Aug 2024 07:40
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/34423

Actions (login required)

View Item View Item