ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP HARTA VIRTUAL CRYPTOCURRENCY BITCOIN MENJADI WARIS (Studi Pada Bitcoin di Indonesia)

DIKA, ARIF NUR ICHSAN (2024) ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP HARTA VIRTUAL CRYPTOCURRENCY BITCOIN MENJADI WARIS (Studi Pada Bitcoin di Indonesia). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of PERPUS PUSAT BAB 1 DAN 5.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI CETAK DIKA ARIF.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Harta virtual yang merupakan salah satu produk dari cryptocurrency merupakan teknologi dalam membuat harta digital dengan menggunakan sistem kriptografi yang menjamin tingkat keamanan yang tinggi sehingga akan sangat sulit untuk dipalsukan. Harta virtual sebagai hasil aktualisasi cryptocurrency yang kini mendominasi khalayak internasional saat ini dikenal dengan bitcoin. Bitcoin menempati posisi teratas sebagai mata uang digital dengan kapitalisasi terbesar mencapai US$147.531.361.578 pada 7 hari terkhir dibulan Maret 2019 serta merupakan mata uang virtual paling digemari di kalangan masyarakat nasional maupun internasional. Masalah dalam penelitian ini Bagaimana harta virtual cryptocurrency bitcoin menjadi waris dan Bagaimana analisis hukum Islam terhadap harta virtual cryptocurrency bitcoin menjadi waris. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui harta virtual cryptocurrency bitcoin menjadi waris dan untuk mengetahui analisis hukum Islam terhadap harta virtual cryptocurrency bitcoin menjadi waris lebih jauh. Jenis penelitian skripsi ini termasuk penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif yaitu suatu metode dalam meneliti suatu objek yang bertujuan untuk mendeskripsikan apa-apa yang terjadi sat ini, serta proses-proses yang sedang berlangsung dan Harta Virtual Cryptocurrency Bitcoin Sebagai Harta Waris dalam persepektif hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa harta Virtual cryptocurrency bitcoin menjadi waris karena telah memenuhi syarat dan layak disebut sebagai komoditi sehingga dapat diperjual-belikan untuk diambil nilai kemanfaatannya sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Merujuk pada pasal 499 KUHPerdata memberikan pengertian bahwa “menurut pemahaman Undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.” Dari ketentuan pada pasal tersebut menunjukkan bahwa pengertian mengenai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata memiliki persamaan yakni mendefinisikan bahwa crypto termasuk benda sehingga dapat diwariskan kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Harta virtual cryptocurrency bitcoin menurut hukum Islam akan bergantung pada pandangan masing-masing pelaku perdagangan cryptocurrency bitcoin. Jika seseorang mengikuti fatwa bahwa cryptocurrency bitcoin adalah haram, maka pewarisan cryptocurrency bitcoin akan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat warisan yang harus terjaga kesuciannya. Namun, jika seseorang mengikuti fatwa yang mengizinkan kepemilikan cryptocurrency bitcoin adalah halal, maka ia dapat menerapkan sistem waris Islam dalam menentukan pewaris cryptocurrency bitcoin. Kata Kunci: Hukum Islam, Harta Virtual, Waris.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 26 Jul 2024 04:23
Last Modified: 26 Jul 2024 04:23
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/34183

Actions (login required)

View Item View Item