TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM POSITIF TENTANG PENAMBAHAN BIAYA DALAM PEMESANAN OJEK ONLINE DENGAN SISTEM QUICK ACCESS (Studi di Maxim Kota Metro Provinsi Lampung)

TANIA, DWIKUSUMA (2024) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM POSITIF TENTANG PENAMBAHAN BIAYA DALAM PEMESANAN OJEK ONLINE DENGAN SISTEM QUICK ACCESS (Studi di Maxim Kota Metro Provinsi Lampung). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI BAB 1 DAN 5.pdf] PDF
Download (7MB)
[thumbnail of CETAK SKRIPSI TANIA.pdf] PDF
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

ABSTRAK Layanan sewa jasa merupakan praktik muamalah yang banyak dilakukan di kalangan masyarakat sekitar. Dengan saling tolong menolong sesama manusia sesuai dengan kebutuhan masing-masing, sehingga timbul manfaat bagi penyewa dan manfaat bagi penerima sewa jasa yaitu mendapatkan upah (Ujrah) atas pekerjaan yang dilakukannya. Salah satu sewa jasa yang sering dilakukan di kalangan masyarakat yaitu jasa ojek online yang dilakukan oleh maxim kota Metro, Provinsi Lampung dengan menggunakan sistem quick access. Sistem quick access merupakan sistem percepat yang berada di dalam fitur aplikasi maxim untuk menambahkan biaya dalam pemesanan (upah) ojek online maxim Kota Metro. Sehingga permasalahan di dalam penelitian ini ialah: (1) bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah dan hukum positif tentang penambahan biaya pemesanan ojek online dengan sistem quick access di maxim kota metro? dan (2) bagaimana persamaan dan perbedaan terkait penambahan biaya pemesanan ojek online dengan sistem quick access? Jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis yaitu menggunakan metode kualitatif dengan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis yang digunakan yaitu menggunakan metode komperatif yaitu melakukan perbandingan hukum. Teori yang digunakan adalah teori ijarah. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Penerapan sistem quick acces dalam aplikasi maxim, merupakan sistem yang tidak jelas dikarenakan tidak ada landasan hukum yang menaunginya, akan tetapi secara umum transaksi yang dilakukan driver dengan pelanggan dikatakan sah dikarenakan terdapat asas yang ada di dalam hukum islam yang memperbolehkannya dan di dalam hukum positif transaksi tersebut diperbolehkan menurut kitab undang- undang hukum perdata pasal 1313.(2) Hukum ekonomi syariah dan hukum positif Indonesia mempunyai sumber hukum yang berbeda, sanksi terhadap keduanya tidak sama, jika hukum islam sanksinya akan diperhitungkan pada suatu masa yaitu pada hari pembalasan (yaumul jaza), sedangkan hukum positif akan dilakukan secara langsung oleh lembaga yang mengaturnya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 26 Jul 2024 04:14
Last Modified: 26 Jul 2024 04:14
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/34180

Actions (login required)

View Item View Item