TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PENENTUAN UPAH PANEN HASIL SAYURAN DENGAN CARA BORONGAN (Studi di Pekon Lemong Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat)

NORA, OCKTA VIANA (2024) TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PENENTUAN UPAH PANEN HASIL SAYURAN DENGAN CARA BORONGAN (Studi di Pekon Lemong Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI BAB 1 DAN 5.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI CETAK NORA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lain. Contoh hukum Islam yang termasuk muamalah salah satunya adalah ujroh (upah-mengupah). Upah ditetapkan berdasarkan pada perhitungan kedua belah pihak, dan pemberian upah dilakukan setelah pekerjaan selesai, Sehingga antara kedua belah pihak sama-sama sepakat dengan ketentuan yang dibuat. Penentuan upah borongan yang terjadi di kebun sayur milik bapak Abdul adalah pada perjanjian diawal tidak disebutkan berapa besaran nominal upahnya, upah yang disepakati adalah upah akan dibayarkan dengan melihat banyaknya hasil panen terlebih dahulu. Tetapi diakhir upah yang diberikan justru diputuskan sepihak oleh pemilik kebun tanpa persetujuan para pekerja, sehingga pekerja merasa dirugikan dengan penetapan upah yang diterima. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penentuan upah panen hasil sayuran dengan cara borongan di Pekon Lemong Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat dan bagaimana Tinjauan fikih muamalah terhadap penentuan upah panen hasil sayuran dengan cara borongan di Pekon Lemong Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kejelasan penentuan upah panen sayuran dengan cara borongan, dan untuk mengetahui Pandangan fikih muamalah mengenai penentuan upah panen hasil sayuran dengan cara borongan di Pekon Lemong Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat. Jenis penelitian ini adalah lapangan (fild research) dan sifat penelitiannya deskriptif, sumber datanya berasal dari hasil penelitian lapangan dan kepustakaan. Populasi dari penelitian ini adalah pemilik kebun sayuran dan 6 pekerja. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara langsung antara peneliti dengan narasumber, kemudian hasilnya dianalisis secara kualitatif. Pengelolaan data dilakukan secara editing dan systemaizing. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa penentuan upah panen hasil sayuran dengan cara borongan yang terjadi di Pekon Lemong Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat adalah akad upah yang terjadi diawali dengan ijab dan qabul yang dilakukan oleh (mu’jir dan musta’jir), besaran nominal upah tidak disebutkan diawal perjanjian kerja. Upah ditetapkan berdasarkan banyaknya hasil panen sayuran yang diperoleh oleh para pekerja dan akan diberikan setelah semua pekerjaan selesai. Tinjauan fikih. muamalah terhadap penentuan upah panen hasil sayuran dengan cara borongan di Pekon Lemong Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat belum sesuai dengan fiqih muamalah karena salah satu rukun dan syarat ijarah belum terpenuhi yaitu ujrah (upah), dimana ketentuan tentang upah harus disepakati dan tidak boleh gharar. Karena tidak ada penjelasan tentang besaran nominal dalam penetapan upah. Pemberian upah kepada para pekerja diputuskan sepihak oleh pemilik kebun tanpa persetujuan dari pekerja. Dimana ini merugikan salah satu pihak yang melakukan perjanjian yang disini adalah pekerja dikebun sayuran tersebut yang dirugikan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 26 Jul 2024 03:40
Last Modified: 26 Jul 2024 03:40
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/34171

Actions (login required)

View Item View Item