TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PENGGUNAAN BLENG PADA MAKANAN (Studi Pada Masyarakat Desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan)

Pertiwi, Dian (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PENGGUNAAN BLENG PADA MAKANAN (Studi Pada Masyarakat Desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI FULL DIAN.pdf]
Preview
PDF
Download (36MB) | Preview

Abstract

Makanan adalah salah satu kebutuhan manusia yang harus dipenuhi untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Makanan gendar adalah makanan yang berbahan baku nasi yang dicampur dengan bleng yang mana bleng adalah bahan tambahan makanan atau masyarakat awam menyebutnya obat gendar. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana praktik pencampuran olahan makanan menggunakan Bleng di Desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan Bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum Positif terhadap Bleng sebagai bahan pencampur makanan di Desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menegtahui bagaimana praktik pengolahan makanan menggunakan bleng. Populasi ada 15 orang dan sampel juga ada 15 orang. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan atau (field research), artinya sesuatu penelitian yang dilakukan dalam kancah kehidupan sebenarnya. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, teknik pengumpulan data menggunakan observasi, dokumentasi, interview. Hasil dari peneliian ini bahwa praktik pencampuran bleng pada olahan makanan berupa gendar dan kerupuk gendar sudah berlangsung lama, praktik tersebut menggunakan campuran bleng tidak sesuai dengan takaran yang dianjurkan, karena rata-rata dari mereka hanya menggunakan insting dalam menimbang dan menakar bahan-bahan adonan. Jika dilihat dari sisi hukum, bahwasanya menurut hukum Positif bahwa penggunaannya sangat dilarang karena mengandung zat kimia berbahaya yang mana jika digunakan atau dikonsumsi akan mengakibatkan gangguan pada syaraf dan merusak organ-organ dalam tubuh jika takarannya melebihi anjuran yang mana telah diatur oleh Peraturan Pemerintah bahan ini dianjurkan 1:1000 atau 1gr:1kg adonan, jika melebihi anjuran tersebut makanan tersebut tidak layak konsumsi dan dilarang penggunaan bahan tambahan tersebut. Jika menurut hukum Islam bahwa penggunaan bahanbahan yang berbahaya dan berpotensi merusak organ-organ dalam tubuh maka penggunaannya dilarang dan tidak diperbolehkan dalam Islam karena tidak sesuai dengan syaraiat Islam yang mana harus mengutamakan makanan yang halal dan thayyib atau baik, maka hukum Islam jelas melarangnya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 22 Mar 2018 03:19
Last Modified: 22 Mar 2018 03:19
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/3401

Actions (login required)

View Item View Item