TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAH MENGUPAH GURU LES PRIVAT AL-QUR’AN (Studi Kasus Pada Komunitas Bimbingan Belajar Al-Qur’an Raja Basa Raya Bandar Lampung)

SUCI, RAMADHANI (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAH MENGUPAH GURU LES PRIVAT AL-QUR’AN (Studi Kasus Pada Komunitas Bimbingan Belajar Al-Qur’an Raja Basa Raya Bandar Lampung). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PERPUS PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI CETAK SUCI RAMADHANI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)

Abstract

ABSTRAK Upah adalah sejumlah uang yang dibayar oleh orang yang memberi pekerjaan kepada seorang pekerja atas jasanya sesuai perjanjian. Khususnya di Kelurahan Raja Basa Raya, Bandar Lampung terdapat seorang guru Al-Qur’an yang mendirikan sebuah Komunitas Bimbingan Belajar Al-Qur’an, seorang guru juga menerima jasa panggilan sebagai Guru Les Privat Al-Qur’an. Pekerja/guru pada bulan Agustus mendapat panggilan menjadi guru les privat Al-Qur’an dengan perjanjian lisan tidak tulis. Dalam perjanjian pengupahan pekerja/guru les privat ini diberi upah sebesar Rp 600,000,00. perbulannya, dengan mengajar pada hari Senin sampai Jumat. Akan tetapi, dalam pemberian upah tersebut yang diterima pekerja/guru hanya sebesar Rp 500,000,00,. Hal ini terdapat suatu masalah yaitu pemotongan upah secara sepihak sebesar Rp100,000,00. kepada pekerja/guru. Penelitian ini memuat rumusan masalah, yaitu : 1) Bagaimana upah mengupah guru les privat Al-Qur’an Raja Basa Raya Bandar Lampung ? (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap upah mengupah guru les privat Al-Qur’an Raja Basa Raya Bandar Lampung ? Metode penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang langsung dilakukan dilapangan pada rumah yang dijadikan sebagai Komunitas Bimbingan Al-Qur’an Raja Basa Raya Bandar Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan tehnik observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu suatu metode penelitian dengan cara mengumpulkan data-data yang disusun, dideskripsikan, analisis, diinterpresentasikan dan kemudian disimpulkan sesuai dengan kondisi yang terjadi pada saat ini. Berdasarkan penelitian diatas, penelitian ini dapat disimpulkan bahwa upah mengupah yang dilakukan pemberi kerja kepada pekerja/guru les privat Al-Qur’an ini tidak sesuai dengan kesepakatan diawal, dimana pada kesepakatan diawal pekerja/guru diberi upah sebesar Rp 600,000,00. perbulan, akan tetapi pada pemberian upah pekerja/guru tidak mendapatkan upah yang sesuai karena adanya pemotongan upah secara sepihak yang dilakukan pemberi kerja kepada pekerja/guru tersebut. Pekerja/guru hanya mendapatkan upah sebesar Rp 500,000,00 perbulan dengan potongan secara sepihak sebesar Rp 100,000,00. Hal ini menyebabkan salah iv satu pihak merasa dirugikan dan melanggar hak-hak pekerja dalam keadilan. Kemudian menurut hukum Islam terhadap upah mengupah guru les privat Al-Qur’an ini telah berlangsung tetapi hal ini tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan dalam hukum Islam karena tidak terpenuhnya syarat dan rukun dalam upah mengupah yang berupa keridhaan dari kedua belah pihak. Kata Kunci : Tinjauan Hukum Islam, Upah, Guru, Al-Qur’an.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 11 Jul 2024 07:46
Last Modified: 11 Jul 2024 09:42
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/33887

Actions (login required)

View Item View Item