HUKUM JUAL BELI KULIT HEWAN KURBAN DALAM PANDANGAN TOKOH NAHDLATUL ULAMA DAN TOKOH MUHAMMADIYAH KOTA BANDAR LAMPUNG

RESTI, ZILDA AGHNIA (2024) HUKUM JUAL BELI KULIT HEWAN KURBAN DALAM PANDANGAN TOKOH NAHDLATUL ULAMA DAN TOKOH MUHAMMADIYAH KOTA BANDAR LAMPUNG. Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PERPUS PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI CETAK RESTI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)

Abstract

ABSTRAK Berdasarkan hasil penelitian, dapat dijelaskan bahwa pandangan tokoh Nahdlatul Ulama tentang jual beli kulit hewan kurban membolehkan kulit hewan kurban dijual oleh panitia kurban setelah kulit tersebut ditamlikkan (dihakmilikkan) terlebih dahulu dari mudhohi kepada panitia kurban. Pandangan tokoh Muhammadiyah tentang jual beli kulit hewan kurban membolehkan menjual kulit hewan kurban dan hasil penjualannya tetap dibagikan kepada orang yang berhak menerima. Persamaan pandangan tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Kota Bandar Lampung yaitu keduanya membolehkan menjual kulit hewan kurban dan hasil penjualannya tidak boleh dijadikan sebagai upah. Perbedaan dalam pandangan Jual beli merupakan bentuk sikap tolong-menolong sesama manusia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Suatu permasalahan yang sering muncul di setiap Hari Raya Idul Adha adalah penjualan kulit hewan kurban. Penjualan kulit hewan kurban bagi sebagian kalangan ulama sangat dilarang karena adanya larangan dari Nabi saw. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti pandangan tokoh Nahdlatul Ulama dan tokoh Muhammadiyah Kota Bandar Lampung tentang hukum jual beli kulit hewan kurban. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan tokoh Nahdlatul Ulama Kota Bandar Lampung tentang hukum jual beli kulit hewan kurban? Bagaimana pandangan tokoh Muhammadiyah Kota Bandar Lampung tentang hukum jual beli kulit hewan kurban? Apa persamaan dan perbedaan pandangan tokoh Nahdlatul Ulama dan tokoh Muhammadiyah Kota Bandar Lampung tentang hukum jual beli kulit hewan kurban? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan tokoh Nahdlatul ulama Kota Bandar Lampung tentang hukum jual beli kulit hewan kurban, untuk mengetahui pandangan tokoh Muhammadiyah Kota Bandar Lampung tentang hukum jual beli kulit hewan kurban, dan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pandangan tokoh Nahdlatul Ulama dan tokoh Muhammadiyah Kota Bandar Lampung tentang hukum jual beli kulit hewan kurban. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan dengan metode editing dan systemating. Analisa data menggunakan deskriptif analisis komparatif dengan metode berfikir induktif. iv keduanya yaitu tokoh Nahdlatul Ulama membolehkan menjual kulit hewan kurban dengan syarat harus ditamlikkan terlebih dahulu dari mudhohi kepada panitia kurban. Sementara itu, tokoh Muhammadiyah membolehkan menjual kulit hewan kurban, namun hasil penjualannya harus tetap dibagikan atau disedekahkan kepada orang yang berhak menerimanya. Kata Kunci: Jual Beli, Kulit Hewan Kurban, Tokoh Nahdlatul Ulama, Tokoh Muhammadiyah

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 11 Jul 2024 04:51
Last Modified: 11 Jul 2024 06:05
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/33876

Actions (login required)

View Item View Item