STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN MUHAMMAD SYAHRUR DAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB TENTANG WASIAT

MUFTIRUR, ROUDHOH (2024) STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN MUHAMMAD SYAHRUR DAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB TENTANG WASIAT. Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of PERPUS PUSAT BAB 1 DAN 5.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI CETAK MUFTIRUR ROUDHOH.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Wasiat merupakan suatu proses peralihan harta peninggalan yang dilakukan setelah kematian. Dasar hukum wasiat terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 180. Dari ayat ini Muhammad Syahrur melihat bahwa wasiat memang ditujukan untuk ahli waris. Sementara menurut Muhammad Quraish Shihab ayat ini telah mansūkh oleh ayat warisan, maka pembagian harta peninggalan kepada ahli waris dilakukan melalui jalan warisan. Kajian yang dilakukan keduanya saling bertolak belakang. Menarik untuk dicermati karena keduanya sangat terikat pada ayat yang ada di dalam Al-Quran dalam menetapkan sebuah hukum. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana pandangan Muhammad Syahrur dan Muhammad Quraish Shihab tentang wasiat? 2. Apakah perbedaan dan persamaan pendapat Muhammad Syahrur dan Muhammad Quraish Shihab tentang wasiat? 3. Bagaimana relevansi pendapat Muhammad Syahrur dan Muhammad Quraish Shihab dengan ketentuan wasiat di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan komparatif yaitu membandingkan dari kedua objek kajian. Data penelitian diperoleh dari buku-buku yang terkait dengan tema. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif analitik komparatif, yaitu data-data yang ada disusun, digambarkan dan dijelaskan secara rinci lalu dianalisis kemudian dibandingkan. Metode yang digunakan dalam penganalisisan datanya adalah metode komparasi sehingga pada akhirnya dapat diambil suatu kesimpulan. Berdasarkan dari hasil penelitian ditemukan data bahwa, pandangan Muhammad Syahrur tentang wasiat adalah salah satu bentuk distribusi kekayaan yang dilakukan oleh seseorang setelah kematiaannnya untuk diberikan kepada pihak atau kepentingan tertentu (dari segi kualitas) dengan ukuran tertentu (dari segi kuantitas) sesuai dengan keinginan dan pertimbangan pribadinya. Sementara pandangan Muhammad Quraish Shihab wasiat adalah pesan baik yang disampaikan kepada orang lain untuk dikerjakan, baik saat hidup maupun setelah kematian orang yang berpesan. Persamaan pendapat Muhammad Syahrur dan Muhammad Quraish Shihab tentang wasiat adalah keduannya sama-sama sepakat bahwa wasiat merupakan salah satu bentuk pendistribusian harta kekayaan yang dilakukan oleh seseorang setelah kematiannya. Adapun perbedaan pendapat Muhammad Syahrur dan Muhammad Quraish Shihab tentang wasiat terdapat dalam hukum wasiat, penerima wasiat, batasan wasiat, dan nāsakh. Relevansi pendapat Muhammad Syahrur dengan ketentuan wasiat di Indonesia tidak dapat ditemukan karena pendapatnya tentang wasiat justru bertentangan dengan pendapat yang dituangkan dalam KHI, sementara relevansi pendapat Muhammad Quraish Shihab dengan ketentuan wasiat di Indonesia dapat ditemukan dalam pasal 195 ayat (2) yang menyebutkan dalam ketentuan jumlah wasiat hanya boleh diberikan sebanyak-banyaknya sepertiga harta kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya dan pasal 195 ayat (3) yang menyebutkan bahwa wasiat kepada ahli waris hanya boleh diberikan apabila mendapat persetujuan dari ahli waris lainnya. Kata Kunci: Wasiat, Muhammad Syahrur, Muhammad Quraish Shihab.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 09 Jul 2024 04:22
Last Modified: 09 Jul 2024 04:22
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/33816

Actions (login required)

View Item View Item