ANALISIS PASAL 1460-1462 KUH PERDATA TENTANGPERALIHAN RISIKO DALAM JUAL BELI MENURUT HUKUM ISLAM

FITRI, RIA ANISYA (2018) ANALISIS PASAL 1460-1462 KUH PERDATA TENTANGPERALIHAN RISIKO DALAM JUAL BELI MENURUT HUKUM ISLAM. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf]
Preview
PDF
Download (2MB) | Preview

Abstract

Risiko merupakan kewajiban untuk menanggung kerugian yang timbul dari suatu peristiwa di luar kesalahan para pihak yang membuat perikatan (penjual dan pembeli). Pengaturan mengenai peralihan risiko dalam jual beli dijelaskan di beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1460 KUH Perdata mengatur tentang risiko atas barang tertentu yaitu risiko berpindah kepada pembeli sejak adanya kata sepakat, walaupun penyerahan barang belum dilakukan. Pasal 1461 KUH Perdata mengatur tentang risiko atas barang yang dijual menurut timbangan, bilangan dan ukuran, yang mana risiko sudah berpindah kepada pembeli sejak barang tersebut ditimbang, dihitung maupun diukur. Sedang untuk barang yang dijual menurut tumpukan dalam Pasal 1462 KUH Perdata dijelaskan bahwa sejak semula risikonya sudah dibebankan kepada pembeli. Nilai keadilan dalam hal risiko yang terjadi menurut hukum Islam ditanggung oleh pihak yang tak mampu memenuhi akad (lalai). Hal ini, tentu saja tidak pandang siapa pelaku kelalaian tersebut, baik pedagang maupun pembeli. Risikonya tentu saja, ganti rugi dari pihak yang lalai. seorang penjual harus tetap menanggungnya sebelum barang diserahkan kepada pembeli. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana peralihan risiko dalam jual beli menurut Pasal 1460-1462 KUH Perdata, dan bagaimana analisis pasal 1460-1462 KUH Perdata tentang peralihan risiko dalam jual beli menurut hukum Islam?. Adapun tujuan dari peneitian ini adalah untuk mengetahui peralihan risiko dalam jual beli menurut Pasal 1460-1462 KUH Perdata, dan untuk mengetahui analisis pasal 1460-1462 KUH Perdata tentang peralihan risiko dalam jual beli menurut hukum Islam. Kegunaan penelitian ini adalah untuk memenuhi sebagai persyaratan dalam menyelesaikan perkuliahan di Fakultas Syari’ah dalam mencapai gelar sarjana hukum di bidang Mu’amalah dan memberikan pengembangan pengetahuan di bidang mu’amalah bagi pembaca mengenai peralihan risiko dalam jual beli. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan kepustakaan, membaca buku-buku, literatur dan menelaah dari berbagai macam teori yang mempunyai hubungan dengan permasalahan yang diteliti. Dengan menggunakan Sumber Data Bahan Hukum Primer, dalam kajian ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Bidayatul Mujtahid jilid 3. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peralihan risiko dalam jual beli yang terdapat dalam Pasal 1460-1462 KUH Perdata terasa tidak adil karena dalam pasal-pasal tersebut risiko dibebankan kepada pembeli yang belum menjadi pemilik barang, sedangkan menurut pasal 1459 KUH Perdata hak milik baru berpindah kepada pembeli setelah dilakukan levering atau penyerahan barang. Jadi selama belum di-lever, risiko masih harus ditanggung oleh penjual yang masih merupakan pemiliknya sampai barang diserahkan kepada pembeli. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, pembeli tidak menanggung melainkan sesudah menerimanya. Dan menurut Imam Malik, jual beli dengan keharusan bagi penjual untuk melengkapi, baik timbangan, takaran maupun bilangan maka tidak ada keharusan bagi pembeli untuk menanggung melainkan sesudah menerimanya. Fuqaha berpendapat, penerimaan barang termasuk dalam syarat sahnya akad, maka penjual harus menanggung keselamatan barang sampai pembeli menerimanya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 19 Mar 2018 07:44
Last Modified: 19 Mar 2018 07:44
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/3376

Actions (login required)

View Item View Item