PRAKTIK KERJA SAMA BAGI HASI PENGELOLAAN SAPI DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi di Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu)

DEWI, ANDAYANI (2024) PRAKTIK KERJA SAMA BAGI HASI PENGELOLAAN SAPI DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi di Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PERPUS PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRPSI  DEWI ANDAYANI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)

Abstract

ABSTRAK Mud}a>rabah adalah akad kerja sama antara S{a>hibul Ma>l dan Mud}a>rib untuk melaksanakan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan bagi hasil yang dibagi sama rata berdasarkan kesepakatan bersama, dan apabila terjadi kerugian seluruhnya akan ditanggung oleh S{a>hibul Ma>l selama kerugian itu bukan diakibatkan kelalaian Mud}a>rib. Peneliti menemukan dalam praktik ngaduh sapi di Pekon Karangsari disebabkan karena beberapa alasan dari Pemilik sapi atau Penggaduh yang sama-sama ingin memiliki tabungan. Dalam praktik nggaduh sapi terdapat ketidaksesuaian dengan awal akad pada sistem paroan karena Penggaduh menjual anak sapi (pedet) tanpa memberitahu Pemilik sapi bahkan tidak memberikan bagi hasil setelah masa yang ditentukan karena uang tersebut telah digunakan sepenuhnya oleh Penggaduh untuk keperluan pribadinya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana praktik kerja sama bagi hasil pengelolaan sapi di Pekon Karangsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dan Bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah terhadap praktik kerja sama bagi hasil pengelolaan sapi di Pekon Karangsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analisis, dan sumber data yang digunakan adalah data primer serta data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara serta dokumentasi dengan populasi penelitian terdiri dari 17 orang, yaitu 7 orang Penggaduh dan 10 orang Pemilik sapi. Sedangkan metode pengolahan datanya dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan analisis data. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, praktik kerja sama bagi hasil pengelolaan sapi di Pekon Karangsari akadnya dilakukan secara lisan atas dasar saling percaya antar kerabat atau tetangga. Praktik ini dimulai dari Pemilik sapi akan memberikan modal berupa sapi atau uang dan Penggaduh akan menyediakan tenaga dengan ketentuan pembagian keuntungan sama rata berdasarkan sistem paroan yang terdapat 8 pasang warga, sistem paro tiga yang terdapat 3 pasang warga, sistem bagi untung yang terdapat 2 iii pasang warga dan sistem bergilir dengan 1 pasang warga yang disepakati bersama. Namun, pada sistem paroan terdapat Penggaduh melanggar kesepakatan di awal akad. Berdasarkan Pandangan Hukum Ekonomi Syariah, praktik kerja sama bagi hasil pengelolaan sapi di Pekon Karangsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu termasuk dalam jenis Mud}a>rabah Mut}laqah. Dalam pelaksanaan sistem bagi hasil paro tiga, bagi untung dan bergilir telah memenuhi rukun dan syarat sah Mud}a>rabah. Akan tetapi untuk sistem paroan dalam pelaksanaannya dari 8 pasang warga terdapat sepasang warga yang tidak sesuai dalam syariat Islam yaitu Bapak Tris Wantoro selaku Pemilik sapi dengan Bapak Sugio Selaku Penggaduh karena tidak memenuhi rukun dan syarat sah Mud}a>rabah dalam hal pembagian keuntungan, dikarenakan Mud}a>rib tidak bertanggungjawab dalam menjalankan kewajibannya untuk memberikan bagi hasil yang telah ditentukan bersama, sehingga hukumnya adalah Mud}a>rabah fasid. Kata Kunci: Mud}a>rabah, Pengelolaan Sapi, Hukum Ekonomi Syariah iv ABSTRACT Mud}a>rabah is a cooperation agreement between S{a>hibul Ma>l and Mud}a>rib to carry out a certain business with profit sharing which is divided equally based on a mutual agreement, and if a loss occurs the entire amount will be borne by S{a>hibul Ma>l as long as the loss is not caused by Mud}a>rib's negligence. Researchers found that the practice of cow brawling in Pekon Karangsari was caused by several reasons from the cow owners or rowdies who both wanted to have savings. In the practice of nggaduh cows, there is a discrepancy with the beginning of the contract in the paroan system because the Penggaduh sells the calf (calf) without notifying the owner of the cow and does not even share the profits after the specified period because the money has been completely used by the Gaduh for his personal needs. The formulation of the problem in this research is what is the practice of profit sharing cooperation in cattle management in Pekon Karangsari, Pagelaran District, Pringsewu Regency and what is the view of sharia economic law towards the practice of profit sharing cooperation in cattle management in Pekon Karangsari, Pagelaran District, Pringsewu Regency. This research uses a qualitative method with a type of field research which is descriptive analysis, and the data sources used are primary data and secondary data. Data collection techniques used interviews and documentation with the research population consisting of 17 people, namely 7 people who were rowdy and 10 people who owned cows. Meanwhile, the data processing method is carried out through data reduction, data presentation and data analysis. Based on the research results, it shows that the practice of cooperation in sharing the results of cattle management in Pekon Karangsari is carried out verbally on the basis of mutual trust between relatives or neighbors. This practice starts with the cow owner providing capital in the form of cows or money and the farmer providing labor with the provision of equal profit sharing based on a paroan system with 8 pairs of residents, a three-part system with 3 pairs of residents, a profit sharing system with 2 pairs of residents. and a rotating system with 1 pair of residents who are mutually agreed upon. However, in the paroan system there is a rowdy who violates v the agreement at the beginning of the contract. Based on the Sharia Economic Law View, the practice of cooperation in sharing the results of cattle management in Pekon Karangsari, Pagelaran District, Pringsewu Regency is included in the Mud}a>rabah Mut}laqah type. In the implementation of the three-part profit sharing system, profit sharing and rotation have fulfilled the pillars and legal requirements of Mud}a>rabah. However, for the paroan system in its implementation, of the 8 pairs of residents, there is a pair of residents who do not comply with Islamic law, namely Mr. Tris Wantoro as the owner of the cow and Mr. Sugio as the rioter because they do not fulfill the harmony and legal requirements of Mud}a>rabah in terms of profit sharing, because Mud}a>rib is not responsible for carrying out its obligations to share the results that have been determined jointly, so the law is Mud}a>rabah fasid. Keywords: Mud}a>rabah, Cattle Management, Sharia Economic Law

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 01 Jul 2024 03:55
Last Modified: 01 Jul 2024 05:51
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/33717

Actions (login required)

View Item View Item