TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENENTUAN HARGA DALAM JUAL BELI TAPIS (Studi Di Desa Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus)

DIANA, SARI (2024) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENENTUAN HARGA DALAM JUAL BELI TAPIS (Studi Di Desa Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of PUSAT 1 DAN 5.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)
[thumbnail of PUSAT 1 DAN 5.pdf] PDF
Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Praktik jual beli merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang diperbolehkan berdasarkan syariat Islam. Adapun jual beli yang baik adalah jual beli yang tidak merugikan kedua belah pihak, di desa banjar agung ilir terdapat beberapa usaha rumahan yaitu pembuatan tapis, dalam transaksi penentuan harga satu pengrajin menentukan harga tidak sesuai dengan harga pasar walaupun bahan yang dipakai dan benang yang dipakai itu sama. Pengrajın tapıs di desa banjar agung menjual hasil tapis dan menentukan harga dengan tujuan mengambil keuntungan sebanyaknya-banyaknya demi kebutuhan diri sendiri tanpa adanya unsur kejujuran dan keadilan. Pengrajin tapis juga menentukan harga sesuai dengan pangkat atau sesuai dengan melihat masyarakat menengah keatas atau menengah kebawah, dalam hal ini bagi sebagian pembeli merasa tidak adil. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana praktek penentuan harga dalam jual beh tapis di Desa Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dan Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penentuan harga dalam jual beli tapis di Desa Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Yang bertujuan untuk mengetahui penentuan harga dalam jual beli tapis di Desa Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus sudah sesuai dengan ketentuan Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan tehnik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi serta pengolahan data yang dilakukan secara kualitatif Hasil penelitian ini yaitu dalam prakteknya Pengrajin menentukan harga dalam jual beli ini tanpa adanya keterkaitan dengan harga pasar. Nominal keuntungan yang diperoleh dengan mengurangi harga bahan kain, benang, jarum, tenaga, keterampilan dan waktunya. Harga bahan kain permeter Rp. 40.000, benang emas/perak pertalinya Rp. 60.000, jarum menjahitnya Rp. 5.000 kemudian selebihnya untuk biaya tenaga dan keterampilan. Maka jika kisaran harga yang pengrajin berikan kepada pembeli dengan tidak berpedoman pada harga pasar yaitu Rp. 2.500.000 – Rp. 3.000.000 itu sudah lebih dari cukup untuk keuntungan yang diperoleh. Penentuan harga dalam jual beli tapis di Desa Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Jika dilihat dari penentuan harganya sudah sah karena ketentuan harga yang diberikan pengrajin kepada pembeli itu sudah mencangkup biaya produksi tenaga dan lain sebagainya, walaupun memiliki perbandingan harga yang cukup besar dengan harga pasar. Jika dilihat dari praktik akad jual belinya belum sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah karena belum memenuhi syarat jual beli yang dimana pembeli merasa tidak rela dalam transaksi tersebut. Kata Kunci: Tapis, Jual Beli. Penentuan Harga.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 27 Jun 2024 03:25
Last Modified: 27 Jun 2024 03:25
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/33703

Actions (login required)

View Item View Item