ANALISIS FIQH SIYASAH DUSTURIYAHTERHADAP PERUBAHAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) MENJADI PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020TENTANG CIPTA KERJA

Sulastri, Sunarto (2024) ANALISIS FIQH SIYASAH DUSTURIYAHTERHADAP PERUBAHAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) MENJADI PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020TENTANG CIPTA KERJA. Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of FULL SKRIPSI Sulastri.pdf] PDF
Download (4MB)
[thumbnail of COVER,BAB 1, BAB 5 DAPUS.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Undang-Undang Cipta Kerja mengubah 31 (tiga puluh satu) Pasal, menghapus 29 (dua puluh sembilan) Pasal, dan menyisipkan 13 (tiga belas) Pasal baru di dalam UU Ketenagakerjaan (yang selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Ketenagakerjaan). Undang-Undang Cipta Kerja menghapus Pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang salah satu substansinya mengatur tentang konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak memenuhi syarat�syarat PKWT. Konsekuensi itu berupa diangkatnya pekerja dari PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Metode yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu metode yang mengasilakan data deskriptif yaitu menggunakan studi kasus merupakan suatu pendekatan yang digunakan untuk mempelajari secara dalam dan juga menggunakan suatu pendekatan dengan memusatkan perhatian pada satu kasus secara insentif dan rinci. Berdasarkan hasil penelitian maka kesimpulan dalam penelitian ini yaitu Analisis Terhadap Perubahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang Cipta Kerja menghapus Pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang salah satu substansinya mengatur tentang konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak memenuhi syarat-syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Konsekuensi itu berupa diangkatnya pekerja dari PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Undang-Undang Cipta Kerja tidak lagi mengatur batasan waktu bagi skema kontrak kerja berdasarkan waktu tertentu. Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Undang�Undang Cipta Kerja pada Pasal 59 banyak menuai pro dan kontra berkorelasi dengan hilangnya ayat (4) dalam Pasal 59. Selain menghilangkan jangka waktu maksimal dan batasan perpanjangan, ketentuan baru ini juga menghilangkan kesempatan pekerja untuk berubah status dari pekerja kontrak menjadi pekerja tetap. Padahal, posisi pekerja dalam status kerja kontrak jauh lebih rawan dibanding dengan pekerja tetap. Analisis Fiqh Siyasah Dusturiyah Terhadap Perubahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Dalam Undang�Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dilihat pada Pembentukan UU Cipta kerja dapat dikatakan cacat secara formal maupun materiil sebab telah mengesampingkan ketentuan-ketentuan dasar hingga asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang�undangan dan pembentukan dalam fiqh siyasah dusturiyah telah mengesampingkan prinsip hukum Islam yang menjunjung tinggi musyawarah dan kemaslahatan bersama sebagai asas tujuan mulia dari pembentukan perundang-undangan secara umum Materi muatan undang-undang Cipta kerja mengandung beberapa pasal yang dapat merugikan pekerjaan atau guru terutama dalam memenuhi kehidupan layak dan perlindungan dari perlakuan tidak adil. Kata Kunci: Fiqh Siyasah Dusturiyah, Undang-Undang Cipta Kerja.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 20 Jun 2024 04:27
Last Modified: 20 Jun 2024 04:27
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/33631

Actions (login required)

View Item View Item