IMPEACHMENT TERHADAP KEPALA DAERAH DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA MENURUT FIQIH SIYASAH (Studi Pada Pasal 78 (1) Poin c UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah)

APRIANSYAH, A (2018) IMPEACHMENT TERHADAP KEPALA DAERAH DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA MENURUT FIQIH SIYASAH (Studi Pada Pasal 78 (1) Poin c UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] PDF
Download (1MB)

Abstract

Di era Demokrasi sekarang ini banyak Kepala Daerah atau pejabat negara di makzulkan dari jabatanya, di karenakan Kepala Daerah tersebut terkena kasus korupsi, Pemakzulan dalam Islam dapat di disinonimkan dengan al-khalla‟ yang berarti mencopot, mencabut, memecat, menelanjangi, menyingkirkan. Ibnu Majhur mengatakan pencopotan sama artinya dengan mencabutnya hanya saja di dalam istilah pemecatan terkandung makna penangguhan atau proses secara perlahan. Istilah al-khalla‟ ini erat kaitanya dengan pelanggaran. Jadi dapat di simpulkan bahwa al-khalla‟ dapat disinonimkan dengan pemecatan atau pemakzulan, namun dalam Ketatanegaraan Indonesia lebih di kenal dengan sebutan pemberhentian. adapun metode dalam penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (Library Research) Sifat penelitian ini termasuk penelitian hukum deskritif analitic yang mengkaji peraturan politik, hukum yang berlaku di indonesia dan kaidah-kaidah Islam yang terdapat dalam Al-qur‟an dan hadis mengenai impechment kepala daerah. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui konsep impeachment Kepala Daerah dalam ketatanegaraan Indoneisa dan untuk mngetahui tinjauan fiqh Siyasah terhadap impeachment kepala daerah dalam ketatanegaraan Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini bagaimanakah impeachment Kepala Daerah dalam ketatanegaraan di Indonesia ? dan bagaimanakah tinjauan fiqh siyasah terhadap impeachment Kepala Daerah dalam ketatanegaraan Indonesia ?. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan: Pertama Impeachment Kepala Daerah di Indonesia yaitu pada UU No 9 Tahun 2015 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 78 ayat (1), Kedua Pada masa nabi gagasan pemberhentian atau pemakzulan Kepala Daerah belum muncul dan belum di jelaskan secara terperinci dalam Al-Qur‟an dan Hadist nabi yang ada hanya emberio saja dalam masa khalifah yang terjadi karena hilangnya kepercaan rakyat terhadap Imam.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 13 Mar 2018 01:20
Last Modified: 13 Mar 2018 01:20
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/3357

Actions (login required)

View Item View Item