JUAL BELI ONDERDIL MODIFIKASI MOTOR DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Di Bengkel WMC Di Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara)

SALINDRI, METI (2018) JUAL BELI ONDERDIL MODIFIKASI MOTOR DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Di Bengkel WMC Di Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of Skripsi_Meti.pdf] PDF
Download (14MB)

Abstract

Kasus pelanggaran dengan mengganti onderdil modifikasi motor asli dengan onderdil modifikasi motor tidak resmi bukan merupakan kasus baru, akan tetapi hingga saat ini pelaku pelanggaran yang menggunakan ataupun pelaku usaha onderdil modifikasi motor palsu masih sangat banyak dijumpai. Harga onderdil modifikasi motor yang tidakstandarataupalsu yang murahdanbarangnya yang tidak sukar di cari, membuat banyak modifikator kendaraan memilih mengganti onderdil modifikasi motor mereka, seakan memandang ringan fungsi keaslian onderdil kendaraan bermotor. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli Ondedil Motordi bengkel WMC Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara dan bagaimana pandangan hukum positif dan hukum Islam terhadap praktik jual beli Ondedir Motor di Bengkel WMC Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Praktik jual beli onderdil modifikasi motor di Kotabumi Lampung Utara dan untuk mengetahui pandangan hukum Positif dan hukum Islam tentang praktik jual beli onderdil modifikasi motor di Kotabumi Lampung Utara. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), yang di lakukan di Bengkel WMC Kotabumi Lampung Utara. Untuk mendapatkan data yang valid digunakan beberapa metode data yaitu wawancara dan observasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sekunder. Setelah data terkumpul maka dianalisa menggunakan metode deskritif analisis komparatif. Berdasarkan hasil penelitian ini yang pertama, bahwa praktik penjualan yang dilakukan bengkel pada dasarnya sah karena rukun terpenuhi namun yang menjadi objek jual beli adalah barang KW atau barang yang dilarang karena barang yang diperjual belikan menyamai nama merek sehingga menyimpang dari ketentuan Undang-Undang pasal 90,91,92,93 dan 94 Undang-Undang no 15 tahun 2001 tentang Merk. Kedua, persamaan jual beli onderdil modifikasi motor dalam Hukum Positif yakni tidak diperbolehkan, karena objek yang akan diperjualbelikan tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang dan termasuk kategori barang yang dilarang yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kepatutan sehingga menimbulkan unsur membahayakan, begitu juga dalam Hukum Islam jual beli onderdil ini mubah karena rukun dan syaratnya terpenuhi, namuntidak diperbolehkan karena objek jual beli yang semula digunakan untuk tujuan baik, bisa dimanfaatkan namun berakhir dengan menimbulkan kemafsahadatan. Adapun perbedaan dari hukum positif dan hukum Islam yaitu sanksi yang diberikan kepada pelaku jual beli onderdil modifikasi motor dan sanksi bagi pelaku produksi itu sendiri.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 08 Mar 2018 02:12
Last Modified: 08 Mar 2018 02:12
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/3305

Actions (login required)

View Item View Item