ANALISIS TERHADAP KETENTUAN SAKSI TINDAK PIDANA ZINA DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

ROSDIAWATI, NURULINA (2018) ANALISIS TERHADAP KETENTUAN SAKSI TINDAK PIDANA ZINA DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI_PDF.pdf] PDF
Download (1MB)

Abstract

Latar belakang masalah dalam skripsi ini adalah adanya perbedaan ketentuan tentang saksi dalam hukum Islam dan hukum positif. Rumusan masalah penelitian ini adalah persamaan atau perbedaan dalam ketentuan tentang saksi tindak pidana zina dalam hukum Islam dan hukum positif serta mengapa terjadi perbedaan antara kedua sistem hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian pustaka yaitu penelitian yang menggunakan media perpustakaan untuk mendapatkan data dan informasi dengan bantuan bermacam-macam materi yang tersedia. Tujuan penelitian ini dalam lingkungan masyarakat untuk mencegah terjadinya hal-hal yang melanggar norma-norma agama yang diterapkan dan dilarang dalam Agama Islam seperti perbuatan zina, dengan adanya penelitian ini diharapkan segala kalangan dapat memahami hukum dan sanksi untuk perbuatan tersebut, sehingganya mereka merasa takut untuk melakukan perbuatan itu. Sedangkan dalam dunia akademis maupun aturan hukum agar lebih memperhatikan secara spesifik ketentuan, hukuman, kesaksian dan penerapannya supaya kelak terdapat pembaharuan hukum yang dibutuhkan masyarakat untuk kehidupan yang lebih baik dan berjalan sesuai dengan aturan adat, norma serta agama berlaku. Hasil analisa dari penelitian ini bahwa kedudukan saksi dalam al-qur‟an adalah sebagai rukun dan mesti berjumlah dua orang laki-laki, sedangkan kedudukan saksi dalam hukum acara perdata hanya sebagai salah satu bukti. Perbedaan lain yang terdapat di antara kedua sistem tersebut yaitu saksi dalam al-qur‟an untuk menyaksikan akad atau transaksi yang berlangsung sementara saksi dalam hukum acara perdata untuk menyampaikan kesaksian, begitu pula dalam hukum positif saksi digunakan untuk menyampaikan kesaksian. Implikasi yang dapat terjadi dari perbedaan kedua sistem tersebut adalah sulitnya proses peradilan untuk dilaksanakan karena ketentuan saksi yang mengharuskan berjumlah 4 orang apabila saksi tersebut perempuan karena, kesaksian perempuan bernilai setengah dari kesaksian laki-laki. Jika jumlah saksi kurang dari 4 orang untuk kesaksian seorang perempuan maka kesaksiannya tidak dapat diterima dan proses peradilan tidak dapat dilakukan. Kesimpulan dari penelitian ini adanya perbedaan ketentuan saksi dalam hukum Islam dan hukum positif apabila terdapat saksi perempuan maka harus 2 orang perempuan agar dapat dikatakan 1 saksi, karena nilai kesaksian perempuan menduduki dari nilai kesaksian laki-laki. Sedangkan dalam hukum positif seorang saksi perempuan sudah cukup untuk dikatakan sebagai saksi dan kesaksiannya dapat di persaksikan dalam pengadilan. Persamaan dalam kedua sistem hukum ini adalah saksi digunakan sebagai dasr pertimbangan hakim dalam memutus perkara, karena pembuktian merupakan proses pengungkapan suatu peristiwa yang telah lalu guna mendapatkan gambaran suatu peristiwa yang sebenarnya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 06 Mar 2018 03:21
Last Modified: 06 Mar 2018 03:21
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/3291

Actions (login required)

View Item View Item